Rompi Pink dan Tangan Terborgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa Kasus TPPU

Kejagung periksa eks jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi warna pink dan tangan diborgol, Jumat (7/8/2026).
0 Komentar

JAKARTA — Langkah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini berbalik arah. Sosok yang dulunya memimpin pengusutan berbagai kasus korupsi berskala jumbo tersebut mendatangi Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/2026) siang, bukan lagi sebagai penyidik, melainkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 13.37 WIB dengan menumpangi mobil tahanan berwarna hijau. Mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda (pink), Febrie melangkah turun dengan kedua tangan terikat borgol serta menggenggam sebuah map berwarna biru di dada.

Kedatangan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa ini mendapat pengawalan super ketat. Selain jajaran pengamanan internal Kejaksaan Agung, dua prajurit TNI bersenjata lengkap tampak bersiaga ketat mengapit dan mengawal ketat Febrie menuju ruang pemeriksaan.

Baca Juga:Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Apresiasi Keputusan Pemprov Jabar Selenggarakan Langsung MTQ JabarKabar Baik, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Turun, Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen

Meski diberondong berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah lama menunggunya di area kedatangan, Febrie memilih membisu. Ia berjalan cepat memasuki Gedung Utama Kejagung tanpa memberikan sepatah kata pun maupun merespons sapaan wartawan.

Pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari gelombang penyidikan intensif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret namanya. Saat ini, Febrie tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejagung.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan praktik TPPU yang dilakukan Febrie berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang dan posisi strategisnya selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa modus operandi yang diselidiki mengarah pada dugaan transaksi keuangan tidak wajar yang memanfaatkan jabatan publik.

“Secara umum, modus dugaan TPPU ini dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama yang bersangkutan menjabat dan mengabdikan diri di institusi Kejaksaan,” ujar Rudi Margono dalam keterangannya di Gedung Kejagung.

Meski demikian, pihak Kejagung masih enggan membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun alur aliran dana yang diduga disembunyikan. Rudi menjelaskan, pembatasan informasi publik ini sengaja dilakukan demi menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses pembuktian di tingkat penyidikan.

0 Komentar