CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyoroti tajam kinerja Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memetakan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sorotan tajam ini mengemuka dalam Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (3/8/2026).
Fokus kritik dewan tertuju pada penurunan target penerimaan sektor retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai tidak masuk akal. Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, penetapan target retribusi parkir justru dipangkas secara signifikan dari Rp2,6 miliar pada tahun 2026 menjadi hanya Rp1,6 miliar pada 2027.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R. Hasan Basori, S.E., M.Si., menyampaikan keheranannya usai memimpin rapat kerja Banggar bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. Hendra Nirmala, S.Sos., M.Si.. Menurutnya, penurunan target hingga Rp1 miliar tersebut mencerminkan kelemahan eksekutif dalam membaca potensi retribusi di lapangan.
Baca Juga:Kerentanan Keuangan Desa Disorot, Para Kuwu di Cirebon Dibekali Edukasi Bahaya Kejahatan SiberIroni Pendidikan di Jawa Barat: Wamendikdasmen Ungkap 527.000 Anak Putus Sekolah, Tertinggi Se-Indonesia
“Sekilas angka Rp1,6 miliar terlihat besar. Tetapi begitu angka itu dibedah secara mendalam, hasilnya justru menimbulkan pertanyaan besar. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, Kabupaten Cirebon memiliki 338 titik lokasi parkir di tepi jalan umum. Jika target hanya Rp1,6 miliar, artinya satu titik parkir rata-rata hanya menyumbang sekitar Rp14.000 per hari, atau setara dengan tujuh unit sepeda motor saja per hari. Angka ini sangat tidak logis dan tidak menggambarkan realitas di lapangan,” tegas R. Hasan Basori.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa RHB ini menegaskan, kritiknya bukan bertujuan mendesak pemerintah daerah untuk menaikkan tarif parkir atau membebani masyarakat. Sebaliknya, yang disoroti adalah metodologi penyusunan target anggaran oleh pihak eksekutif yang dinilai masih menggunakan pola lama berorientasi kalkulasi historis.
“Selama ini penyusunan target PAD lebih banyak didasarkan pada persentase kenaikan atau penurunan dari anggaran tahun sebelumnya. Padahal, penetapan target semestinya diawali dengan penghitungan potensi riil yang dimiliki daerah,” lugas RHB.
Tawaran Dua Pendekatan dan Digitalisasi Smart Tax
Guna membenahi tata kelola penerimaan daerah, DPRD Kabupaten Cirebon menyodorkan dua pendekatan kalkulasi anggaran secara simultan:
