Silang Pendapat Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak: DPR Peringatkan Psikologis Publik, Pemda Pasang Badan

Penarikan pajak dikawal TNI dan Polri
Foto ilustrasi petugas pemungut pajak dikawal oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
0 Komentar

CIREBON — Kebijakan pemerintah melibatkan aparat TNI dan Polri dalam skema pengawasan kepatuhan serta penagihan pajak menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Langkah yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tersebut memicu polemik luas, lantaran dianggap berpotensi menimbulkan preseden intimidatif dan mengaburkan batas fungsi penegakan hukum dengan urusan administrasi sipil.

Sorotan keras salah satunya datang dari jajaran pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar berhati-hati dalam menerjunkan personil Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhabinkamtibmas. Menurutnya, pendekatan perpajakan harus tetap mengedepankan asas kesadaran dan keadilan tanpa memicu rasa takut di tengah masyarakat.

“Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa, wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” ujar Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga:Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Siap Beroperasi Agustus 2026 Layani Rute Domestik dan Regional1.564 Anggota BPD Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Plt Bupati Tekankan Peran Mengawal Aspirasi Warga

Saan menambahkan bahwa pelibatan aparat keamanan yang disikapi secara keliru justru berisiko merusak tingkat kepercayaan masyarakat (public trust), terlebih saat ini pemerintah tengah berupaya membangun kesadaran pelaporan pajak secara mandiri.

Pemkot Cirebon Beri Clarification, Akademisi Desak Evaluasi

Isu represivitas pengawasan pajak ini juga menyeruak di daerah. Menjawab kekhawatiran publik atas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kota Cirebon langsung pasang badan. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa kehadiran Satgas Pajak murni bertujuan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membina transparansi tata kelola perpajakan, bukan untuk menekan warga.

“Satgas Pajak dibentuk untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah. Saya tegaskan, Satgas Pajak bukan debt collector. Tidak ada niat untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi warga dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegas Wali Kota Edo.

Kendati Pemda memberikan jaminan, kalangan akademisi menilai langkah tersebut tetap memerlukan tinjauan kritis. Guru Besar UIN menyoroti batasan etis serta efektivitas penggunaan instrumen keamanan dalam urusan fiskal.

0 Komentar