1.564 Anggota BPD Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Plt Bupati Tekankan Peran Mengawal Aspirasi Warga

Pelantikan BPD 180 desa di Kabupaten Bekasi
1.564 anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Bekasi resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya, Rabu (22/7/2026).
0 Komentar

BEKASI – Sebanyak 1.564 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 180 desa di Kabupaten Bekasi resmi memulai masa tugas periode 2026–2034 setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, di Gedung Swatantra Wibawamukti, Kompleks Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7/2026).

Prosesi pelantikan tersebut menandai dimulainya masa pengabdian anggota BPD yang memiliki fungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, dr. Asep Surya Atmaja menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Ia berharap kepercayaan yang diberikan masyarakat dapat dijaga melalui kinerja yang profesional, berintegritas, dan mengutamakan kepentingan warga.

Baca Juga:Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Berapa Harta Kekayaan Sudaryono? Ini RinciannyaSempat Menuai Polemik akibat Molor, Peningkatan Jalan Karangwangun–Dompyong Senilai Rp979 Juta Resmi Dimulai

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya mengucapkan selamat kepada 1.564 anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Bekasi yang hari ini resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya. Semoga amanah yang diberikan masyarakat dapat saudara emban dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan semangat pengabdian demi terwujudnya desa yang semakin maju dan masyarakat yang semakin sejahtera,” ujar Asep.

Menurutnya, pelantikan tersebut bukan hanya agenda seremonial, tetapi menjadi awal tanggung jawab bagi anggota BPD dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa. Ia meminta para anggota menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa secara objektif, sekaligus menjadi jembatan penyampaian aspirasi masyarakat.Asep juga mengingatkan agar setiap anggota BPD mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan serta tidak terjebak pada kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, BPD diharapkan mampu membangun hubungan kerja yang harmonis dengan kepala desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, hingga berbagai unsur masyarakat guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan transparan.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan perbedaan yang muncul selama proses demokrasi desa dan kembali memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun daerah.

“Perbedaan pandangan dalam proses demokrasi adalah hal yang wajar. Namun setelah seluruh tahapan selesai, saatnya kita bersatu, bergotong royong, dan bekerja bersama membangun desa. Jadikan musyawarah sebagai jalan menyelesaikan setiap persoalan serta utamakan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil,” tegasnya.

0 Komentar