CIREBON – Konflik internal terkait kepemilikan saham di tubuh PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), perusahaan yang menaungi Rumah Sakit Permata Cirebon, kini memasuki babak baru yang kian meruncing. Tiga tokoh kunci beserta 18 pemegang saham pendiri secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk menempuh jalur hukum guna menggugat manajemen akibat pembekuan perusahaan atas hak ekonomi berupa dividen serta hak suara mereka dalam korporasi.
​Ketiga tokoh pendiri yang memotori perlawanan hukum ini adalah dr. Wawan Hermawan, Sp.A., dr. Kusdrajat, Sp.PD., dan Guruh Iskandar Suhenda, SKM. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (19/7/2026), mereka didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Rusdianto & Association untuk memberikan klarifikasi mendalam sekaligus menyebarkan berbagai tudingan keliru yang berkembang di ruang publik.
​Perwakilan pemegang saham pendiri, dr. Wawan Hermawan, Sp.A., memaparkan secara rinci bahwa akar permasalahan sebenarnya telah tertanam sejak periode awal berdirinya rumah sakit. Struktur awal korporasi mencatat adanya 28 pemegang saham pendiri yang berhimpun di bawah bendera PT RSWB dengan visi strategi membangun RS Mulia Utama di kawasan ekonomi strategis Tuparev. Namun, dinamika finansial memaksa masuknya modal segar eksternal.
Baca Juga:Budiyanto Islamic School Indonesia Tambah Dua Unit Pendidikan, Perkuat Konsep Pendidikan Islam TerpaduRedam Polemik, Pemkab Cirebon Mediasi Sengketa Saluran Air di Kawasan Pabrik PT Victory Chingluh
​”Akibat keterbatasan modal dalam merealisasikan pembangunan fisik rumah sakit, masuklah PT Permata Hati Husada sebagai investor mayoritas. Independensi dari kemitraan strategis tersebut adalah berubahnya nama institusi medis ini menjadi RS Permata Cirebon sebagaimana yang dikenal masyarakat hari ini,” ujar dr. Wawan menjelaskan sejarah awal konflik.
​Lebih lanjut, dr. Wawan menjelaskan bahwa pada saat investor mayoritas tersebut masuk, seluruh jajaran pendiri memperoleh tunjangan finansial resmi sebesar 50 persen dari nilai kepemilikan saham masing-masing. Akumulasi dana peningkatan tersebut mencapai angka Rp4,2 miliar yang kemudian secara transparan dialokasikan ke rekening rintisan Koperasi Al-Baijan. Transaksi ini ditegaskannya berstatus legal dan telah mengantongi persetujuan resmi dari Komisaris Utama yang menjabat kala itu.
​Kendati demikian, benturan hukum mulai muncul ke permukaan pada tahun 2020 ketika para pendiri secara mengejutkan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat atas dugaan penggelapan dana perbaikan. Meski proses penyelidikan di tingkat kepolisian tidak terus berlanjut menyusul kesamaan keterangan yang konsisten dari para pendiri, persoalan tersebut beralih ke ranah perdata. Di tingkat periklanan perdata, 18 pemegang saham pendiri dinyatakan kalah dan diwajibkan mengembalikan dana senilai Rp2,7 miliar beserta beban denda intervensi sebesar 6 persen per tahun, sementara 10 pendiri lainnya memilih opsi perdamaian.
