“Perlu diluruskan, yang melakukan pemblokiran bukan klien kami. Pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan manipulasi saham,” tegasnya
​Langkah hukum gugatan baru yang kini tengah diajukan oleh tim pengacara berdasarkan tindakan manajemen yang secara sepihak telah membekukan total hak ekonomi para pendiri. Hingga kini, para kliennya tidak lagi menerima pembagian dividen tahunan dan secara sistematis dieliminasi dari hak suara mereka dalam forum RUPS, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak mendasar pemegang saham yang dilindungi undang-undang.
​Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemegang Saham, Bambang Medivit Budisantoso, juga menyoroti sikap kontradiktif dari pihak manajemen PT RSB dalam mengomunikasikan konflik ini ke publik. Di satu sisi, manajemen melontarkan pernyataan ke ruang publik bahwa kondisi korporasi berjalan stabil tanpa gejolak. Namun, di sisi lain secara pribadi mereka justru mengirimkan surat resmi kepada 18 pemegang saham pendiri yang menyatakan bahwa kekisruhan internal ini telah mengganggu stabilitas manajemen operasional perusahaan.
Baca Juga:Budiyanto Islamic School Indonesia Tambah Dua Unit Pendidikan, Perkuat Konsep Pendidikan Islam TerpaduRedam Polemik, Pemkab Cirebon Mediasi Sengketa Saluran Air di Kawasan Pabrik PT Victory Chingluh
“Di ruang publik manajemen menyampaikan kondisi perusahaan baik-baik saja.Tetapi secara pribadi mereka justru mengirimkan surat kepada 18 pemegang saham yang menyebut kekisruhan ini mengganggu manajemen. Itu yang kami nilai kontradiktif,” ungkap pengacara yang akrab disapa ‘Bang Medi’ tersebut.
​Kendati ketegangan hukum di tingkat elitis korporasi terus membara, dr. Wawan Hermawan secara penuh menjamin bahwa aspek pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas tetap berada di atas segala kepentingan politik korporasi. Pihaknya berkomitmen menjaga stabilitas pelayanan medis agar tidak merugikan masyarakat Cirebon.
​”Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pasien, untuk tidak perlu merasa khawatir atau cemas. Seluruh sistem pelayanan medis di RS Permata Cirebon wajib dan dipastikan tetap beroperasi secara normal tanpa gangguan, termasuk menyertakan hak-hak pelayanan bagi pasien program BPJS Kesehatan. Dinamika hukum internal ini murni korporasi dan sama sekali tidak boleh memberikan kualitas pelayanan publik,” pungkas dr. Wawan menyudahi penjelasannya. (jay)
