​Eskalasi konflik semakin memuncak menyusul kebijakan Pengadilan Negeri Sumber yang mengabulkan permohonan eksekusi sukarela terhadap 2.700 lembar saham milik 18 pemegang saham pendiri tersebut. Kebijakan yudisial inilah yang dinilai penuh dengan kejanggalan oleh pihak yang berkuasa hukum.
​Ketua Tim Kuasa Hukum para pendiri, Rusdianto, SH., memperingatkan kerasnya pencapaian proses eksekusi yang dinilainya prosedur cacat dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebarkan transparansi televisi mengingat kliennya sebagai pemilik sah atas aset saham sama sekali tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan resmi terkait tindakan eksekusi tersebut.
​”Judul instrumen hukumnya adalah eksekusi sukarela, tetapi klien kami sebagai pemilik sah saham tidak pernah diberikan notifikasi atau pemberitahuan formal apa pun. Ini adalah kejanggalan hukum yang mendasar, dan atas dasar itulah kami telah resmi melaporkan prosedur ini ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung guna mengusut dugaan tindakan yang melampaui kewenangan,” ujar Rusdianto.
Baca Juga:Budiyanto Islamic School Indonesia Tambah Dua Unit Pendidikan, Perkuat Konsep Pendidikan Islam TerpaduRedam Polemik, Pemkab Cirebon Mediasi Sengketa Saluran Air di Kawasan Pabrik PT Victory Chingluh
​Rusdianto juga secara tegas mematahkan narasi yang menuduh bahwa 18 pemegang saham pendiri merupakan pihak yang bertanggung jawab atas mandeknya tata kelola administrasi perusahaan akibat pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU) di Kementerian Hukum dan Hakam. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasarkan peraturan hukum perseroan terbatas yang berlaku di Indonesia.
“Aturannya jelas. Pemblokiran tidak bisa dilakukan oleh pemegang saham minoritas karena membutuhkan dukungan minimal 51 persen saham. Jadi tudingan itu tidak benar,” tambahnya.
​Secara yuridis, pemblokiran sistem AHU merupakan otoritas penuh Kementerian Hukum dan HAM sebagai respons tindak lanjut atas laporan indikasi manipulasi saham, bukan tindakan sepihak dari pemegang saham minoritas. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pemblokiran administrasi korporasi memerlukan legitimasi kuorum minimal 51 persen dari total kepemilikan saham, sebuah angka yang tidak mungkin dilakukan secara sepihak oleh kubu minoritas.
​Dampak langsung dari pembekuan status AHU tersebut diputar pada belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 22 Juni 2026. Rusdianto mengingatkan manajemen bahwa ketiadaan SK Kemenkumham membawa konsekuensi hukum yang sangat serius terhadap legalitas formil daftar kepengurusan baru yang lahir dari RUPS tersebut.
