Soroti Ketimpangan Tukin ASN, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Desak Reformasi Skema Beban Kerja

Skema ASN
Gubernur Provinsi Jawa Barat , Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa ketimpangan regulasi ini memicu fenomena pergeseran orientasi di kalangan ASN.
0 Komentar

“Sistem pengelompokan berdasarkan OPD ini membuat ketimpangan itu kasat mata. Kelompok pertanian, seperti para penyuluh di desa-desa, itu termasuk ‘ASN sulit’ yang beban kerjanya nyata tapi tunjangannya kecil. Ketidakadilan sistemik seperti ini yang harus segera kita benahi,” kata Dedi.

Guna mengatasi persoalan tersebut, Dedi mengaku telah melayangkan usulan resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Pemprov Jabar mendesak agar ada perubahan regulasi nasional yang mengintegrasikan aspek beban kerja riil ke dalam formulasi Tukin. Namun, upaya tersebut sejauh ini masih terbentur oleh kekosongan payung hukum di tingkat pusat.

“Saya sudah mengusulkan langsung ke Menpan-RB agar formula tunjangan bagi ASN di pemerintah daerah didasarkan pada workload atau beban kerja nyata. Sayangnya, usulan tersebut belum bisa disetujui karena regulasi dan aturan baku di tingkat pusat belum mengakomodasi hal tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:Dorong Pemerataan di Perbatasan Pabedilan, Anggota DPRD Jabar M Asyrof Kawal Percepatan Pembangunan Desa55 Ribu Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah

Di sisi lain, Dedi kembali menegaskan bahwa dari segi nominal, pendapatan ASN di Jawa Barat sebenarnya sudah berada di angka yang sangat mumpuni. Ia membeberkan bahwa seorang ASN eselon IV di daerah dengan APBD besar bisa mengantongi penghasilan total (take home pay) berkisar antara Rp13 juta hingga Rp14 juta per bulan termasuk tunjangan.

Jika kemudian ada ASN yang masih mengeluhkan kekurangan finansial, Dedi menilai hal itu lebih disebabkan oleh tata kelola keuangan pribadi, bukan karena kurangnya perhatian pemerintah.

“Pendapatan mereka itu sudah tinggi. Kalau ada yang merasa bawa pulang ke rumahnya kecil, persoalannya klasik; karena surat keputusan (SK) jabatannya sudah disekolahkan atau dijaminkan ke Bank BJB untuk pinjaman. Jadi, ini bukan soal gajinya yang rendah, melainkan persoalan gaya hidup dan manajemen pinjaman masing-masing,” pungkas Dedi. (rif/dbs)

0 Komentar