Muali menyebutkan, sekitar 10 hingga 15 koperasi desa saat ini telah memegang mobil operasional tersebut. Beberapa di antaranya meliputi Desa Wiyong (Kecamatan Arjawinangun), Desa Palir (Kecamatan Tengahtani), Desa Kepuh (Kecamatan Palimanan), hingga beberapa desa di wilayah Kecamatan Sedong.
“Mobil-mobil operasional itu sudah sampai ke desa, tetapi terpaksa kami simpan saja di gudang. Mau digunakan bagaimana, koperasinya saja belum ada yang beroperasi,” cetus Muali. Ia turut menyayangkan mekanisme pendanaan program ini, yang pada hakikatnya bersumber dari Dana Desa yang dipotong langsung oleh pemerintah pusat untuk dialokasikan ke Agrinas.
Selain persoalan infrastruktur fisik, manajemen SDM juga menjadi pekerjaan rumah besar yang diabaikan. Muali membeberkan bahwa hingga detik ini, seluruh pengurus KDMP yang telah dibentuk sama sekali belum pernah menerima pelatihan teknis maupun penyuluhan tata kelola koperasi. Padahal, mereka diproyeksikan menjadi ujung tombak operasional bisnis di desa.
Baca Juga:Waspada! Dua Motor Hilang dalam Semalam di Ciledug, Aksi Pelaku Terekam CCTV WargaBapemperda Kabupaten Cirebon Tetap Lanjutkan Pembahasan Dua Raperda Strategis pada Propemperda 2026
Birokrasi Aset Hambat Wilayah Kelurahan
Hambatan program Koperasi Merah Putih ini ternyata tidak hanya dirasakan di wilayah administrasi desa, melainkan juga di tingkat kelurahan. Di Kecamatan Sumber, dari 12 kelurahan yang ada, baru lima unit koperasi yang mulai tersentuh pembangunan.
Sekretaris Camat Sumber, Yan Yan Hendriyana Fadlullah, menjelaskan bahwa kelurahan menghadapi rantai birokrasi yang lebih panjang terkait pemanfaatan lahan. Berbeda dengan desa yang memiliki kewenangan penuh atas tanah kas desa, lahan di kelurahan merupakan aset resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Untuk kelurahan, kami tidak bisa langsung mendirikan bangunan. Pemanfaatan lahan wajib mengantongi izin tertulis dan persetujuan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) karena statusnya aset pemda. Ini menambah rentetan kendala administrasi di luar masalah urugan lahan yang tidak masuk RAB,” jelas Yan Yan.
Yan Yan menambahkan, pihak kecamatan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi atau memantau progres teknis secara detail karena seluruh pelaksanaan proyek dipegang kendalinya oleh Agrinas. “Yang pasti, hingga kini belum ada satu pun koperasi di wilayah kami yang diresmikan atau mulai beroperasi,” pungkasnya.
Sederet persoalan yang mendera di Kabupaten Cirebon ini menjadi sinyal kuat perlunya akselerasi koordinasi dan ketegasan regulasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga jajaran pemerintah desa. Tanpa adanya harmonisasi aturan dan solusi konkret bagi pembiayaan lahan, target penguatan ekonomi pedesaan melalui Koperasi Merah Putih terancam terus jalan di tempat. (red)
