BANDUNG — Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Tuntutan berat tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (18/6/2026).
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut mantan orang nomor satu di Kota Cirebon tersebut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, menegaskan bahwa tuntutan tersebut diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan. Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Nashrudin Azis telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga:PLN Buka Suara Terkait Pemadaman Bergilir di Jawa, Sebut Ada Gangguan Dua Pembangkit BesarBuruh Cirebon Resah Rencana Pajak Katering Perusahaan, DPRD Desak Penerbitan Perbup
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Langkah ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum menilai seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terbukti secara kuat selama persidangan berlangsung,” ujar Roy saat memberikan keterangan pers usai persidangan.
Negara Rugi Rp26,5 Miliar
Kasus yang menyeret Nashrudin Azis ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang bergulir pada tahun anggaran 2016 hingga 2018. Mega proyek yang menjadi fasilitas pusat pemerintahan tersebut menelan anggaran fantastis mencapai Rp86,7 miliar yang bersumber dari APBD Kota Cirebon.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut terindikasi kuat menjadi ladang korupsi. Berdasarkan hasil audit investigatif yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp26,5 miliar.
Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) mengungkap bahwa proyek tersebut semula ditargetkan rampung pada tahun 2017 sesuai dengan kontrak awal. Kendati demikian, pengerjaannya molor hingga satu tahun dan baru dinyatakan selesai pada 2018.
Audit BPK juga menemukan adanya pembiaran terkait denda keterlambatan proyek sebesar Rp11 miliar yang seharusnya ditagihkan kepada pihak kontraktor. Tidak ditariknya denda tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas potensi kerugian keuangan daerah.
