Buruh Cirebon Resah Rencana Pajak Katering Perusahaan, DPRD Desak Penerbitan Perbup

Pajak makan minum buruh
Perwakilan buruh menggelar audiensi ketat dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon pada Kamis (18/6/2026).
0 Komentar

CIREBON – Kalangan buruh di Kabupaten Cirebon mulai menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait rencana penerapan pajak makan dan minum (mamin) untuk layanan katering perusahaan. Kebijakan yang bersumber dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tersebut dikhawatirkan bakal memicu gelombang efisiensi sepihak dari manajemen perusahaan, yang berujung pada merosotnya kualitas fasilitas pangan bagi para pekerja.

Guna mengantisipasi dampak buruk tersebut, perwakilan buruh langsung menggelar audiensi ketat dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon pada Kamis (18/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, para buruh menuntut kejelasan regulasi serta kepastian mengenai siapa sebenarnya yang menjadi objek riil dari penarikan pajak mamin tersebut.

Koordinator Buruh Kabupaten Cirebon, Amal Subkhan, menegaskan bahwa berdasarkan draf aturan yang ada, pajak mamin sejatinya tidak menyasar kantong buruh maupun perusahaan yang mengelola konsumsi karyawannya secara mandiri. Sebaliknya, kebijakan fiskal ini murni ditujukan kepada vendor atau pihak ketiga selaku penyedia jasa katering.

Baca Juga:Investasi Mengalir Deras, Jabar Optimistis Serapan Tenaga Kerja Baru Mampu Redam Dampak PHKPastikan Kelompok Rentan Miliki Identitas, Kecamatan Gebang Cirebon Gencarkan Perekaman e-KTP Jemput Bola

“Kami perlu meluruskan informasi yang simpang siur di lapangan. Jika pengelolaan makan dan minum dilakukan secara mandiri oleh internal perusahaan, maka tidak ada objek pajak di sana. Yang dikenakan pajak itu murni pihak ketiga atau penyedia jasa yang bermitra dengan perusahaan,” ujar Amal di hadapan pimpinan DPRD.

Amal menambahkan, ket ketakutan utama para pekerja adalah lahirnya kebijakan domino. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk bergerak cepat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Perda, agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk memangkas gizi makanan buruh dengan dalih beban pajak.

DPRD Soroti Potensi Potential Loss Miliaran Rupiah

Merespons tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori SE MSi, membenarkan bahwa kekosongan regulasi teknis berupa Perbup memicu kerancuan di masyarakat. Menurutnya, Perbup sangat krusial untuk memetakan secara hitam di atas putih mengenai kriteria usaha yang wajib pajak.

“Perbup ini mendesak agar ada kepastian hukum yang jelas dalam mengidentifikasi objek pajak. Siapa yang wajib bayar dan siapa yang dikecualikan harus terang benderang, sehingga tidak memicu polemik di kalangan dunia usaha maupun pekerja,” tegas Hasan.

0 Komentar