Dugaan Korupsi Gedung Setda, Mantan Wali Kota Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan walikota Cirebon kasus gedung setda
Kasus yang menyeret Nashrudin Azis ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang bergulir pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
0 Komentar

Lima Terdakwa Lain Ikut Dituntut Tinggi

Tidak hanya mantan Wali Kota, JPU juga membacakan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang sama. Kelima terdakwa tersebut mendapatkan tuntutan bervariasi dari jaksa sesuai dengan porsi peran mereka masing-masing dalam proyek bermasalah tersebut.

Terdakwa Pungki Hertanto dituntut hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Hery Mujiono dan Adam H. Sumpena, masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara. Adapun terdakwa Budi Rahardjo dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara.

Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada terdakwa Fridian Rico Bhaskoro. JPU menuntut Fridian dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25,7 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga:PLN Buka Suara Terkait Pemadaman Bergilir di Jawa, Sebut Ada Gangguan Dua Pembangkit BesarBuruh Cirebon Resah Rencana Pajak Katering Perusahaan, DPRD Desak Penerbitan Perbup

Setelah pembacaan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum selesai, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Roy Andhika menyebutkan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada akhir bulan ini dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari kubu terdakwa.

“Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 30 Juni 2026. Agenda berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum mereka,” pungkas Roy. (rif/dbs)

0 Komentar