Sidak Aduan Warga, Komisi III DPRD Kab. Cirebon Pastikan Perizinan dan Amdal PT Giri Waring Persada Klir

Komisi 3 DPRD Kab Cirebon sidak PT Giri Waring Persada
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon berdialog dengan pihak PT Giri Waring Persada, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait di Pendopo Kecamatan Lemahabang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait perizinan dan pengelolaan limbah Perusahaan, belum lama ini.
0 Komentar

KABUPATEN CIREBON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait isu perizinan dan pengelolaan limbah industri. Melalui langkah taktis, jajaran legislatif menggelar dialog interaktif sekaligus peninjauan langsung bersama PT Giri Waring Persada, pemerintah kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon di Pendopo Kecamatan Lemahabang, baru-baru ini.

Pertemuan tersebut sengaja diinisiasi sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut konkret atas aduan warga yang mencurigai adanya pelanggaran regulasi lingkungan oleh pihak perusahaan. Namun, setelah dilakukan bedah dokumen dan konfirmasi faktual di lapangan, Komisi III memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan telah berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, PT Giri Waring Persada telah mengantongi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh negara. Isu mengenai tiadanya izin usaha dan pelanggaran dokumen lingkungan seketika terbantahkan.

Baca Juga:Pemprov Jabar Simulasikan Anggaran Pendampingan 78 Ribu Calon Murid Baru Gagal PCMB 2026Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cinangka Pastikan Jagung Hibrida Tumbuh Optimal

“Hasil pembicaraan mendalam dan pengecekan fisik di lapangan menunjukkan bahwa pihak perusahaan telah memenuhi kelengkapan administrasi, perizinan usaha, hingga dokumen lingkungan secara legal dan valid,” ujar Diah saat memberikan keterangan pers kepada media.

Klarifikasi Isu Limbah Industri

Lebih lanjut, Diah memaparkan fakta mengejutkan yang sekaligus meluruskan salah paham di tengah masyarakat. Berdasarkan karakteristik operasionalnya, PT Giri Waring Persada nyatanya sama sekali tidak memproduksi limbah kimia atau limbah industri berbahaya sebagaimana yang dikhawatirkan warga selama ini.

“Kami sempat cukup terkejut mendengar pemaparan langsung dari pihak pengelola. Setelah kami validasi, aktivitas usaha yang mereka jalankan memang tidak menghasilkan residu atau limbah industri beracun,” tambahnya.

Diah menjelaskan, sisa buangan yang dihasilkan dari aktivitas harian perusahaan murni merupakan sampah domestik atau organik, seperti sisa makanan dan kemasan konsumsi para karyawan. Sistem pengelolaannya pun dinilai sudah sangat terstruktur dan higienis.

“Seluruh sampah domestik tersebut telah ditampung dalam fasilitas kontainer khusus milik internal perusahaan. Proses pengangkutan dan pembuangannya pun dilakukan secara berkala dan terjadwal, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar,” urai Diah secara rinci.

0 Komentar