KABUPATEN CIREBON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait isu perizinan dan pengelolaan limbah industri. Melalui langkah taktis, jajaran legislatif menggelar dialog interaktif sekaligus peninjauan langsung bersama PT Giri Waring Persada, pemerintah kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon di Pendopo Kecamatan Lemahabang, baru-baru ini.
Pertemuan tersebut sengaja diinisiasi sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut konkret atas aduan warga yang melakukan pelanggaran pelanggaran regulasi lingkungan oleh pihak perusahaan. Namun, setelah dilakukan pembedahan dokumen dan verifikasi faktual di lapangan, Komisi III memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan telah berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, PT Giri Waring Persada telah mengantongi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh negara. Isu mengenai tiadanya izin usaha dan pelanggaran dokumen lingkungan seketika terbantahkan.
Baca Juga:Pemprov Jabar Simulasikan Anggaran Pendampingan 78 Ribu Calon Murid Baru Gagal PCMB 2026Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cinangka Pastikan Jagung Hibrida Tumbuh Optimal
“Hasil pembicaraan mendalam dan pengecekan fisik di lapangan menunjukkan bahwa pihak perusahaan telah memenuhi kelengkapan administrasi, perizinan usaha, hingga dokumen lingkungan secara legal dan valid,” ujar Diah saat memberikan keterangan pers.
Klarifikasi Isu Limbah Industri
Lebih lanjut, Diah memaparkan fakta mengejutkan yang sekaligus hak cipta salah paham di tengah masyarakat. Berdasarkan karakteristik operasionalnya, PT Giri Waring Persada pada kenyataannya sama sekali tidak memproduksi limbah kimia atau limbah industri berbahaya sebagaimana merugikan warga selama ini.
“Kami sempat terkejut mendengar pemaparan langsung dari pihak pengelola. Setelah kami validasi, aktivitas usaha yang mereka jalankan memang tidak menghasilkan residu atau limbah industri beracun,” tambahnya.
Diah menjelaskan, sisa buangan yang dihasilkan dari aktivitas harian perusahaan murni merupakan sampah domestik atau organik, seperti sisa makanan dan kemasan yang dikonsumsi para karyawan. Sistem pengelolaannya pun dinilai sudah sangat terstruktur dan higienis.
“Seluruh sampah domestik tersebut telah disimpan dalam fasilitas kontainer khusus milik internal perusahaan. Proses pengangkutan dan pembuangannya pun dilakukan secara berkala dan terjadwal, sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar,” urai Diah secara rinci.
