Di luar pembengkakan biaya operasional struktural, pemeriksaan mendalam juga mengarah pada laporan mengenai praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan dasar. Muncul dugaan kuat adanya pengumpulan iuran ilegal dari Dana BOS secara sistematis melalui mekanisme pemotongan langsung pada rekening payroll gaji kepala sekolah serta guru. Anggaran yang sejatinya dikhususkan untuk menunjang kebutuhan belajar-mengajar siswa di kelas tersebut diduga kuat diselewengkan untuk mendanai kegiatan seremonial yang tidak berkorelasi langsung dengan kurikulum pendidikan.
Perwakilan elemen masyarakat sipil yang mengawal jalannya audiensi, Advokat Qorib, menegaskan bahwa ada tiga poin krusial dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang wajib diketahui dan diawasi bersama oleh masyarakat luas demi menjamin transparansi publik.
“Poin pertama, pengembalian dana BOS sebesar Rp5,1 miliar dilakukan atas kesadaran para kepala sekolah menggunakan dana pribadi hasil iuran, bukan anggaran sekolah. Poin kedua, Kepala Dinas Pendidikan menjamin dana BOS tahun 2026 aman dari dampak kebocoran sebelumnya. Ketiga, adanya langkah progresif berupa penghapusan Korwil Pendidikan Kecamatan yang diganti oleh tim kerja pengawas dan penilik,” ujar Qorib saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga:Prioritaskan Keamanan Objek Vital, Lingkungan Pelayanan Publik RSUD Waled Dikawal Ketat Patroli Polsek WaledKembalikan Esensi Masjid sebagai Ruang Tafakur, Pemprov Jabar Prioritaskan Bangun Tajuk di Permukiman Warga
Hingga berita ini diturunkan, gelombang desakan agar Inspektorat Kabupaten Cirebon beserta aparat penegak hukum (APH) melakukan investigasi lanjutan yang menyeluruh masih terus menguat. Meskipun kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah dinyatakan telah dikembalikan oleh para kepala sekolah, pengawasan ketat dan penegakan hukum secara transparan tetap dituntut berjalan guna memastikan praktik pemotongan anggaran pendidikan serupa tidak kembali terulang di masa depan. (red)
