JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat pilar pendidikan di berbagai daerah sekaligus memperluas akses layanan instruksional bagi masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, dalam rekrutmen kali ini, pemerintah mengalokasikan sebanyak 3.053 formasi yang siap diperebutkan oleh para tenaga pendidik potensial di tanah air.
Proses pendaftaran seleksi ini mulai digulirkan secara daring (online) melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhitung sejak Senin, 8 Juni 2026. Kehadiran program ini langsung memantik antusiasme luar biasa dari masyarakat. Di tengah tingginya animo para pendaftar, informasi mengenai besaran hak keuangan atau estimasi pendapatan yang akan dibawa pulang per bulan menjadi salah satu topik yang paling diburu oleh para calon pelamar.
Skema Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Bagi para pelamar yang nantinya dinyatakan lolos seluruh rangkaian tahapan seleksi, status kepegawaian mereka secara otomatis akan menduduki Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Berdasarkan regulasi rekrutmen yang ditetapkan, syarat kualifikasi pendidikan minimal adalah lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), serta terbuka bagi lulusan Magister (S2).
Baca Juga:Polda Jabar Tunda Operasi Patuh Lodaya 2026 hingga Batas Waktu yang Belum DitentukanDidukung bank bjb, Suroboyo 10K Jadi Magnet Sport Tourism dan Penggerak Ekonomi Lokal
Mengacu pada regulasi terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut adalah rincian estimasi gaji pokok yang disesuaikan dengan Golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG):
• Lulusan S1 / D4 (Masuk Golongan IX): Berhak menerima gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
• Lulusan S2 (Masuk Golongan X): Berhak menerima gaji pokok berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Catatan Redaksi: Besaran tersebut merupakan angka gaji pokok murni dan belum mengakomodasi berbagai komponen tunjangan legal yang melekat pada status kepegawaian PPPK.
Menilik Deretan Tunjangan Tambahan
Kabar baik bagi para calon guru, total pendapatan bersih (take home pay) yang diterima setiap bulan dipastikan bisa jauh lebih besar daripada nilai gaji pokok. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat sederet tunjangan yang siap dicairkan.
