BANDUNG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat secara resmi mengumumkan penundaan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan mendadak ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan situasi dan kondisi dinamika kamtibmas terkini di wilayah hukum Jawa Barat.
Pengumuman penundaan tersebut disampaikan langsung melalui kanal komunikasi dan media sosial resmi Polda Jawa Barat. Dengan adanya kebijakan baru ini, jadwal pelaksanaan operasi lalu lintas yang semula telah dipersiapkan kini resmi ditangguhkan sementara waktu.
“Penundaan ini berlaku efektif sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Mengenai kepastian jadwal terbaru Operasi Patuh Lodaya 2026, nantinya akan kami sosialisasikan kembali secara masif melalui media massa dan kanal resmi kepolisian,” tulis pihak Polda Jawa Barat dalam keterangan resminya.
Baca Juga:Didukung bank bjb, Suroboyo 10K Jadi Magnet Sport Tourism dan Penggerak Ekonomi LokalKejar Target Presiden Prabowo, 3.017 Unit Koperasi Merah Putih di Jawa Barat Akselerasikan Pembangunan Gerai
Disiplin Jangan Kendur
Meskipun agenda penertiban tersebut mengalami penundaan, korps banyangkara meminta masyarakat tidak salah kaprah. Penundaan operasi bukan berarti menjadi lampu hijau bagi para pengguna jalan untuk mengabaikan aturan berkendara. Kepolisian menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum lalu lintas wajib menjadi prioritas utama, tanpa harus menunggu adanya razia.
Operasi Patuh Lodaya sendiri merupakan agenda rutin tahunan yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, operasi ini menjadi instrumen penting kepolisian dalam menekan angka pelanggaran fatalitas kecelakaan di jalan raya melalui kombinasi tindakan edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum (tilang) bagi pelanggar berat.
Keselamatan Adalah Budaya
Menyikapi penundaan ini, Polda Jawa Barat kembali mengimbau para pengendara untuk tetap disiplin. Pengguna jalan diharapkan selalu menaati rambu-rambu lalu lintas, mematuhi batas kecepatan, serta memastikan kelengkapan dokumen berkendara seperti SIM dan STNK, termasuk kelaikan kendaraan sebelum bepergian.
Pihak kepolisian juga menyoroti beberapa poin krusial keselamatan yang sering diabaikan, seperti kewajiban menggunakan helm berstandar SNI bagi pemotor, sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta larangan keras mengoperasikan ponsel saat berkendara.
“Keselamatan di jalan raya bukanlah sebuah pilihan, melainkan kebutuhan mutlak yang harus mengakar menjadi budaya di tengah masyarakat. Dengan kesadaran yang tinggi, kita bisa mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif di Jawa Barat,” tegas perwakilan Polda Jabar.
