Jelang Operasi Patuh Lodaya 2026, Satlantas Polresta Cirebon Giat Tilang Elektronik Jalur Lemahabang-Pabuaran

Tilang Elektronik di jalur Lemahabang-Pabuaran jelang Operasi Lodaya 2026
Dalam kegiatan penertiban yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026), petugas di lapangan menjaring sedikitnya 100 pelanggaran lalu lintas.
0 Komentar

CIREBON — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon resmi mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi digital di kawasan Cirebon Timur. Langkah ini ditandai dengan penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur Lemahabang–Pabuaran sebagai upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang akan digelar serentak mulai Senin, 8 Juni mendatang.

Dalam kegiatan penertiban yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026), petugas di lapangan menjaring sedikitnya 100 pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas pelanggaran didominasi oleh para pengendara roda dua yang enggan menggunakan helm keselamatan serta tidak melengkapi dokumen berkendara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasubnit 1 Turjawali Satlantas Polresta Cirebon, Iptu Heru Cahyo, menjelaskan bahwa modernisasi penindakan ini dilakukan menggunakan aplikasi khusus yang terintegrasi langsung dengan database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor nasional.

Baca Juga:Dua Dekade Tanpa Kepastian, Pemkab Cirebon dan BPN Kaji Opsi HGB hingga SHM untuk Lahan Translok SeuseupanUbah Sampah Jadi Berkah, TPS 3R Ciawigajah Mampu Olah 12 Ton Sampah per Hari dan Gaji Karyawan Setara UMR

“Sistem penindakan kini sudah beralih ke digital. Setiap pelanggaran yang terdeteksi di lapangan akan langsung tercatat secara otomatis ke dalam sistem dan langsung terhubung dengan identitas kepemilikan kendaraan yang bersangkutan,” ujar Iptu Heru Cahyo saat memberikan keterangan di lokasi penertiban.

Mekanisme Baru: Tanpa Sita Surat, STNK Terancam Blokir

Lebih lanjut, Iptu Heru memaparkan bahwa mekanisme ETLE ini membawa perubahan besar jika dibandingkan dengan tilang konvensional. Melalui sistem ini, petugas kepolisian tidak lagi melakukan penyitaan fisik terhadap surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, maupun menyita kendaraan milik pelanggar di tempat.

Kendati demikian, masyarakat diminta tidak meremehkan sistem baru ini. Seluruh rekam jejak pelanggaran yang tertangkap kamera pengawas atau aplikasi petugas akan tetap diproses hukum secara tegas. Jika pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi tilang atau tidak menyelesaikan kewajiban denda mereka, sanksi administratif yang berat sudah menanti.

“Kami tegaskan, apabila kewajiban denda tilang tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka sistem akan secara otomatis melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan,” kata Heru menambahkan.

Knalpot “Brong” Turut Disapu Bersih

Selain fokus pada pelanggaran administratif dan keselamatan dasar, operasi cipta kondisi ini juga menyasar komponen kendaraan yang tidak sesuai standar teknis. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima unit knalpot bising atau knalpot brong yang kerap memicu keresahan warga.

0 Komentar