Menurut Heru, penggunaan knalpot tidak standar ini masih menjadi salah satu pelanggaran yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon karena polusi suara yang ditimbulkannya.
“Penertiban knalpot non-standar ini merupakan respons cepat kami atas keluhan masyarakat. Langkah ini penting untuk menjaga kenyamanan publik sekaligus menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas yang kondusif,” jelasnya.
Ajakan Disiplin Jelang Operasi 14 Hari
Menutup kegiatannya, Iptu Heru Cahyo melayangkan imbauan keras namun persuasif kepada seluruh lapisan masyarakat agar menumbuhkan kesadaran diri dalam berkendara. Ia mengingatkan pentingnya memakai helm berstandar SNI, membawa dokumen kendaraan yang sah, dan mematuhi rambu-rambu jalan demi menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya.
Baca Juga:Dua Dekade Tanpa Kepastian, Pemkab Cirebon dan BPN Kaji Opsi HGB hingga SHM untuk Lahan Translok SeuseupanUbah Sampah Jadi Berkah, TPS 3R Ciawigajah Mampu Olah 12 Ton Sampah per Hari dan Gaji Karyawan Setara UMR
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Ingat, keselamatan di jalan raya adalah kebutuhan bersama, bukan sekadar menghindari kejaran petugas,” tuturnya.
Satlantas Polresta Cirebon memastikan bahwa intensitas pengawasan melalui ETLE maupun patroli langsung di lapangan akan terus ditingkatkan secara masif. Pengawasan ketat ini akan mengawal jalannya Operasi Patuh Lodaya 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari penuh, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Melalui operasi terpusat ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka pelanggaran hukum dan kecelakaan lalu lintas secara signifikan di wilayah Cirebon. (red)
