Dua Dekade Tanpa Kepastian, Pemkab Cirebon dan BPN Kaji Opsi HGB hingga SHM untuk Lahan Translok Seuseupan

Status lahan translok desa Seseupan, Kec. Karangwareng
Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi menggelar rapat koordinasi intensif guna mengurai benang kusut terkait status kepemilikan lahan yang mereka diami, Rabu (3/6/2026).
0 Komentar

KABUPATEN CIREBON – Setelah menanti selama lebih dari dua dekade tanpa kejelasan hukum, puluhan keluarga transmigrasi lokal (Translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, kini mulai melihat titik terang. Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi menggelar rapat koordinasi intensif guna mengurai benang kusut terkait status kepemilikan lahan yang mereka diami, Rabu (3/6/2026).

​Langkah taktis yang melibatkan sejumlah perangkat daerah ini dilakukan sebagai upaya serius pemerintah dalam memediasi dan mencari jalan keluar konstitusional. Pasalnya, kepastian hak atas tanah tersebut telah menjadi persoalan berlarut-larut yang menyangkut hajat hidup puluhan kepala keluarga sejak awal milenium baru.

​Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen moral dan hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hak bagi warga translok. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh proses penyelesaian aset ini wajib bersandarkan pada koridor hukum dan regulasi yang ketat.

Baca Juga:Ubah Sampah Jadi Berkah, TPS 3R Ciawigajah Mampu Olah 12 Ton Sampah per Hari dan Gaji Karyawan Setara UMRMengintip Aliran Rupiah & Strategi Markup di Balik Kasus MBG: Berapa Cuan Harian Dadan cs?

​”Kami sangat memahami harapan warga, dan Pemkab Cirebon berkomitmen penuh untuk menyelesaikan status hukum lahan tersebut. Namun, karena lahan yang ditempati merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Cirebon, maka proses pengalihan atau penetapan haknya tidak bisa dilakukan serta-merta, melainkan harus patuh pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Jigus tersebut.

​Berdasarkan data historis, warga translok diketahui telah bermukim di kawasan Desa Seuseupan sejak tahun 2002 silam. Dalam rentang waktu 24 tahun tersebut, dinamika sosial telah terjadi di lapangan, di mana sejumlah bangunan rumah kini telah beralih kepemilikan, baik kepada sesama anggota keluarga maupun diwariskan ke generasi berikutnya.

​”Akar persoalannya adalah tuntutan warga yang menginginkan kejelasan legalitas atas tanah yang sudah mereka makmurkan selama lebih dari 20 tahun. Dinamika di lapangan juga memperlihatkan adanya peralihan ke ahli waris, sehingga formulasinya harus benar-benar matang,” tambah Jigus.

​Untuk memecah kebuntuan tersebut, Pemkab Cirebon saat ini tengah menggodok beberapa alternatif solusi yuridis. Salah satu opsi terkuat yang mengemuka adalah skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah pengelolaan daerah, yang memiliki batas waktu tertentu dan dapat diperpanjang secara berkala.

0 Komentar