​Selain HGB, pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi warga yang menginginkan status tertinggi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hanya saja, opsi pemutihan menjadi hak milik ini memerlukan kajian hukum yang jauh lebih komprehensif agar tidak menabrak aturan tata kelola aset negara di kemudian hari.
​”Semua opsi, mulai dari pemberian HGB hingga kemungkinan konversi menjadi Hak Milik (SHM), sedang kami kaji secara mendalam bersama BPN. Prinsipnya, Pemkab ingin berakselerasi, tetapi semua tahapan tidak boleh ada yang cacat hukum,” urai Wakil Bupati.
​Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengimbau masyarakat translok di Desa Seuseupan untuk tetap tenang dan berkepala dingin selama proses birokrasi ini berjalan.
Baca Juga:Ubah Sampah Jadi Berkah, TPS 3R Ciawigajah Mampu Olah 12 Ton Sampah per Hari dan Gaji Karyawan Setara UMRMengintip Aliran Rupiah & Strategi Markup di Balik Kasus MBG: Berapa Cuan Harian Dadan cs?
​Novi memaparkan, saat ini tercatat ada sekitar 50 kepala keluarga yang menggantungkan nasibnya pada keputusan rakor ini. Mereka adalah warga yang selama bertahun-tahun merawat kawasan tersebut dan kini sangat membutuhkan legalitas hukum formal demi ketenteraman hidup dan masa depan keluarga mereka.
​”Kami sedang bekerja keras mengurai sumbatan regulasi yang membuat persoalan ini mandek selama puluhan tahun. Target utama kami adalah bagaimana 50 kepala keluarga di sana bisa segera mendapatkan kepastian hukum yang sah dan berkekuatan tetap atas tanah tempat tinggal mereka,” kata Novi.
​Lebih jauh, Novi tidak menampik bahwa lamanya penyelesaian kasus ini disebabkan oleh faktor eksternal, yakni terjadinya beberapa kali pergeseran dan perubahan regulasi nasional dari waktu ke waktu.
​Sejak program translokasi ini digulirkan pada tahun 2002, aturan mengenai tata cara pengelolaan aset daerah, mekanisme hibah, hingga hukum peralihan hak atas tanah terus mengalami pemutakhiran dan penyesuaian di tingkat pusat. Hal inilah yang menuntut pemerintah daerah harus ekstra hati-hati dalam melangkah.
​Meski dihantam kendala regulasi yang dinamis, Pemkab Cirebon memastikan tidak akan mundur. Sinergi dengan BPN dan instansi vertikal lainnya akan terus diakselerasi agar sengketa administrasi ini menemui ujungnya dalam waktu dekat.
​”Kami optimis, dengan koordinasi yang solid bersama BPN, persoalan menahun ini bisa segera kita formulasikan solusinya. Harapan besar kami, dalam waktu dekat warga translok Desa Seuseupan bisa memegang bukti kepemilikan yang sah secara hukum, sehingga tidak ada lagi kecemasan terkait status tanah mereka,” pungkas Novi. (rif/dbs)
