Mengintip Aliran Rupiah & Strategi Markup di Balik Kasus MBG: Berapa Cuan Harian Dadan cs?

Korupsi Kepala BGN
Kejaksaan Agung (Kejegung) resmi menetapkan status tersangka dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana
0 Komentar

JAKARTA – Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjadi tersangka dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pengumuman resminya, Kejagung membeberkan besaran keuntungan ilegal serta praktik penggelembungan anggaran yang dilakukan para tersangka, yang berakibat pada kerugian negara.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, yaitu Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka telah ditahan Kejagung sejak Rabu (3/6/2026).

Modus operandi yang dijalankan Dadan dkk. dalam program MBG ini menyebabkan mereka dijerat dengan pasal terkait kerugian keuangan negara.

Baca Juga:Kejagung Tahan Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Diduga Korupsi Pengadaan Barang Rp1 TriliunPastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Korupsi, Presiden Rombak Total Pimpinan Badan Gizi Nasional

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan, “Perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”

Berikut ini adalah rangkuman angka yang telah terungkap dalam kasus ini, mencakup keuntungan harian hingga praktik mark-up barang.

Keuntungan Miliaran per Hari

Praktik korupsi yang dilakukan Dadan dkk. berkaitan dengan intervensi terhadap proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Kejagung, seharusnya setiap sekolah mengelola MBG melalui yayasan masing-masing. Namun dalam pelaksanaannya, banyak yayasan yang justru terafiliasi dengan Dadan cs.

Syarief menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), “Program MBG semestinya dikelola oleh yayasan di tiap sekolah, tetapi faktanya yayasan yang dipilih sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan dijadikan alat kejahatan, padahal mereka tidak memenuhi syarat.”

Ketiganya disebut memanfaatkan pengaruh jabatan untuk mengatur kelulusan verifikasi SPPG. Akibat intervensi tersebut, hanya yayasan milik atau yang berafiliasi dengan mereka yang lolos sebagai mitra. Dari afiliasi inilah Dadan, Sonny, dan Lodewyk meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Dana insentif senilai miliaran rupiah mengalir setiap hari ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan saudara DH, SS, dan LP,” ujar Syarief.

Markup Sepatu hingga Motor Listrik

Selain modus afiliasi, Kejagung juga mengungkap adanya penggelembungan anggaran (markup) dalam berbagai pengadaan program MBG, termasuk barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.

0 Komentar