Beberapa komponen yang mengalami markup antara lain:
- Motor listrik sebanyak 21.801 unit, yang oleh Dadan cs dimasukkan ke dalam anggaran meskipun tidak diperlukan.
- 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun.
- Tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan.
- Televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang juga tidak sesuai kebutuhan dan mengalami markup harga.
“Kerangka acuan kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Adanya markup harga menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional MBG,” kata Syarief.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran uang yang diterima para tersangka serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan Dadan dan kawan-kawan. (red)
