JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejegung) resmi menetapkan status tersangka dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait skandal megakorupsi pengadaan barang dan tata kelola lembaga di internal BGN.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 16.30 WIB dengan tangan diborgol. Menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung, ia dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan untuk langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan).
Selain Dadan, operasi senyap yang dimulai sejak pukul 04.00 WIB dini hari ini juga menjaring dua mantan petinggi BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan mantan pejabat BGN Lodewyk Pusung. Proses penangkapan Sony sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga ke wilayah Jawa Barat setelah ia terdeteksi mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Baca Juga:Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Korupsi, Presiden Rombak Total Pimpinan Badan Gizi NasionalSumbang Pajak Rp9,7 Miliar per Tahun, Sektor Jalan Tol Jadi Mesin Penggerak PAD Kabupaten Cirebon
Resmi Jadi Tersangka, Modus Mark-Up Gila-gilaan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan resminya pada pukul 17.30 WIB, menegaskan bahwa status ketiganya telah dinaikkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Syarief membeberkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark-up) massal serta pengadaan barang yang menyalahi ketentuan baku.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang mendalam, tim penyidik koneksitas Jampidsus resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kami menemukan adanya pemufakatan jahat dalam sejumlah pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan serta dilakukan mark-up anggaran secara signifikan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief menguraikan, salah satu komoditas pengadaan yang menjadi bancakan para tersangka adalah proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik. Dalam kluster ini saja, nilai penggelembungan harga disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun.
Gurita Penyelewengan: Dari Tablet hingga TV 75 Inci
Tidak berhenti di sektor kendaraan operasional, tim penyidik Jampidsus juga membongkar tiga kluster pengadaan barang lain di BGN yang menabrak aturan demi meraup keuntungan pribadi, di antaranya:
