Kejagung Tahan Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Diduga Korupsi Pengadaan Barang Rp1 Triliun

Dadan Hindayana, mantan kepala BGN ditetapkan sebagai tersangka korupsi Mark up pengadaan barang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 16.30 WIB dengan tangan diborgol.
0 Komentar

• Pengadaan Sepatu: Ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dengan ketentuan kontrak kerja serta indikasi penggelembungan harga.

• Pengadaan Gawai/Tablet: Sebanyak 31.000 unit tablet yang diadakan terbukti tidak sesuai ketentuan teknis dan anggarannya sengaja digelembungkan.

• Pengadaan Televisi: Proyek pengadaan 4.500 unit TV berukuran 75 inci juga terindikasi kuat menyalahi aturan dan anggarannya di-mark-up.

Baca Juga:Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Korupsi, Presiden Rombak Total Pimpinan Badan Gizi NasionalSumbang Pajak Rp9,7 Miliar per Tahun, Sektor Jalan Tol Jadi Mesin Penggerak PAD Kabupaten Cirebon

Syarief menambahkan, rentetan pengadaan bermasalah ini diduga kuat bertautan dengan operasional program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk pengelolaan sistem dapur pusat yang sempat diwarnai isu miring jual beli titik koordinat.

Saat ini, tim penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP masih terus melakukan audit investigatif guna merampungkan nominal pasti kerugian negara secara menyeluruh.

“Nilai total kerugian keuangan negara saat ini masih terus dihitung secara detail oleh tim ahli, namun indikasi awal dari satu kluster saja sudah menyentuh angka satu triliun rupiah. Penahanan ini kami lakukan demi kepentingan penyidikan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” pungkas Syarief. Bersamaan dengan itu, kantor pusat BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, masih disegel dan digeledah oleh penyidik guna mengamankan dokumen-dokumen krusial lainnya. (rif)

0 Komentar