Menteri Agama Respons Tegas Soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo, Begini Penjelasannya

Menteri Agama Nasaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, akhirnya memberikan tanggapannya terkait penyaluran 1.098 ekor sapi kurban yang berasal dari Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Iduladha tahun ini.

Alih-alih mengulas sumber pendanaan hewan kurban tersebut, Nasaruddin justru menyoroti esensi Iduladha, yaitu memastikan tidak ada satu pun orang yang merasakan lapar saat hari raya. Ia menegaskan bahwa semangat Iduladha sejatinya selaras dengan Idulfitri, yakni menjamin setiap masyarakat bisa menikmati hidangan di momen istimewa tersebut.

“Kita tujuannya Idulqurban itu sama dengan Idulfitri. Kata Rasulullah SAW, tidak boleh ada orang yang kelaparan, tidak makan pada hari raya Ied,” ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Baca Juga:Server Provinsi Lambat, Ribuan Calon Siswa di Cirebon Terancam Gagal Daftar Sekolah MaungGempur Peredaran Gelap Narkoba, Polresta Cirebon Gulung 34 Tersangka dari 33 Kasus

Menurut Nasaruddin, apabila saat Idulfitri kebutuhan karbohidrat masyarakat dipenuhi melalui zakat fitrah, maka di Iduladha kebutuhan tersebut dilengkapi dengan asupan protein hewani yang berasal dari daging kurban.

“Zakat fitrah itu bertujuan untuk semua harus kenyang pada hari raya idulfitri dengan cara mengkonsumsi karbohidrat. Untuk Iduladha pasangannya adalah protein hewani. Diharapkan pada bulan-bulan kurban ini tidak ada orang yang tidak mengonsumsi daging,” jelas Nasaruddin.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembagian hewan kurban terbuka untuk siapa saja, termasuk mereka yang beragama non-Muslim, selama tujuannya membantu masyarakat yang membutuhkan.

Adapun biaya pengadaan 1.098 ekor sapi kurban presiden tahun ini menyerap anggaran sekitar Rp100 miliar yang berasal dari APBN melalui program bantuan kemasyarakatan presiden.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiontoro, mengungkapkan bahwa program tersebut sudah berlangsung secara berkelanjutan dari tahun ke tahun.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa pembelian hewan kurban oleh presiden yang bersumber dari APBN tidak melanggar ketentuan hukum Islam.

Baca Juga:Polemik Pergeseran Anggaran Jalan Rp85 Miliar di Cirebon , PUTR Targetkan Proyek Fisik Mulai Juli 2026Iduladha 2026, Distan Cirebon Pastikan Sapi Kurban 1 Ton dari Presiden Prabowo Disembelih

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern, sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya pada Rabu (27/5). (red)

0 Komentar