CIREBON — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menorehkan capaian gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hanya dalam kurun waktu singkat, korps bhayangkara tersebut sukses membongkar 33 kasus peredaran narkoba dan obat keras ilegal, sekaligus menyeret 34 orang tersangka ke balik jeruji besi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama), menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen tanpa kompromi kepolisian dalam melindungi generasi muda di Kabupaten Cirebon dari bahaya laten narkotika.
“Ini adalah bentuk komitmen nyata dan konsistensi kami dalam memberantas habis peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon tanpa tebang pilih,” tegasnya saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa (26/5/2026).
Baca Juga:Polemik Pergeseran Anggaran Jalan Rp85 Miliar di Cirebon , PUTR Targetkan Proyek Fisik Mulai Juli 2026Iduladha 2026, Distan Cirebon Pastikan Sapi Kurban 1 Ton dari Presiden Prabowo Disembelih
Didominasi Kasus Obat Keras Terlarang
Dari total 33 kasus yang berhasil diungkap, perkara didominasi oleh peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi atau obat keras tertentu (OKT) sebanyak 26 kasus. Sementara sisanya meliputi enam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan satu kasus peredaran tembakau sintetis.
Seluruh tersangka yang diringkus merupakan laki-laki dengan latar belakang profesi yang sangat beragam. Polisi mencatat pergerakan sindikat ini menyusup ke berbagai lini masyarakat, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, buruh harian lepas, hingga mereka yang belum memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Secara geografis, jaringan peredaran ini terbilang masif karena tersebar merata di belasan kecamatan di Kabupaten Cirebon. Wilayah sebarannya meliputi:
• Kecamatan Weru, Pangenan, Ciledug, Gebang, dan Klangenan.
• Kecamatan Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukupuntang, dan Greged.
• Kecamatan Sumber, Beber, Palimanan, Losari, hingga Lemahabang.
Sita Ribuan Butir Pil Setan dan Berbagai Modus Canggih
Dari tangan para tersangka, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon mengamankan pasokan barang bukti yang siap edar. Di antaranya adalah 14,31 gram sabu dan 21,12 gram tembakau sintetis. Selain narkotika kelas satu tersebut, polisi juga menyita ribuan butir pil setan jenis obat keras, dengan rincian:
• 10.717 butir Tramadol
• 7.166 butir Trihexyphenidyl
• 48 butir Hexymer
• Uang tunai hasil transaksi senilai Rp8,4 juta
Tidak hanya menyita komoditas haram tersebut, petugas di lapangan juga mengamankan berbagai alat pendukung operasional para tersangka. Mulai dari timbangan digital, alat hisap sabu (bong), bundelan plastik klip bening, telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, unit kendaraan bermotor, hingga peralatan khusus untuk mengemas paket narkoba.
