Dalam menjalankan aksinya, Kapolresta menjelaskan bahwa para pelaku kerap menggunakan modus operandi yang licin guna mengelabui radar petugas di lapangan.
“Para tersangka tidak lagi hanya mengandalkan transaksi konvensional secara tatap muka langsung. Mereka kini memanfaatkan sistem Cash on Delivery (COD), hingga menggunakan metode ‘tempel’, yakni meletakkan barang haram di suatu titik tertentu, kemudian titik koordinat lokasinya dibagikan kepada pembeli melalui peta digital,” beber Kapolresta.
Ancaman Hukuman Berlapis
Guna memutus mata rantai peredaran ini, Polresta Cirebon memastikan akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengejar bandar besar di atasnya. Pihak kepolisian juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan mereka dari jerat narkoba.
Baca Juga:Polemik Pergeseran Anggaran Jalan Rp85 Miliar di Cirebon , PUTR Targetkan Proyek Fisik Mulai Juli 2026Iduladha 2026, Distan Cirebon Pastikan Sapi Kurban 1 Ton dari Presiden Prabowo Disembelih
“Kami akan terus mengintensifkan operasi rutin dan melakukan pengembangan jaringan. Namun, polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kami melalui layanan hotline bebas pulsa di nomor 110,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berlapis. Tersangka yang terjerat kasus sabu dan tembakau sintetis bakal dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, para pengedar obat keras ilegal akan diproses hukum menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (crd)
