CIREBON – Demi menjaga kesucian dan kekhusyukan umat Muslim dalam menyambut peringatan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Cirebon secara resmi menerbitkan regulasi ketat terkait pembatasan aktivitas hiburan. Pemerintah daerah mengeluarkan instruksi tegas berupa penutupan sementara bagi seluruh operasional tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Cirebon selama momentum hari besar keagamaan tersebut.
Kebijakan strategis ini tertuang secara legal formal dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon Nomor: 500.13/19/DISBUDPAR yang diterbitkan tertanggal 19 Mei 2026. Regulasi yang ditandatangani langsung oleh pucuk pimpinan daerah tersebut mengatur secara spesifik mengenai pedoman operasional teknis serta pembatasan lini usaha kepariwisataan pada saat menjelang dan selama perayaan Hari Raya Kurban.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno, menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas ini merupakan langkah rutin yang esensial demi memelihara ketertiban umum serta toleransi beragama. Berdasarkan edaran tersebut, sejumlah sektor usaha pariwisata dan rekreasi diwajibkan untuk menghentikan total aktivitas komersial mereka mulai Selasa, 26 Mei 2026 pukul 17.00 WIB hingga Rabu, 27 Mei 2026 pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:Apresiasi Pengabdian: 246 ASN Pemkab Cirebon Terima SK Pensiun dan Pembekalan Purna TugasOptimis Pertahankan Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026, Pemprov Jabar Perkuat Ekosistem Industri Halal
Adapun jenis usaha rekreasi hiburan umum yang masuk dalam daftar wajib tutup meliputi klab malam, diskotek, pub, rumah bernyanyi atau karaoke, hingga panti pijat kebugaran. Larangan ini diberlakukan tanpa pengecualian bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penyedia jasa hiburan dewasa dan pariwisata malam di kawasan Cirebon.
“Kebijakan ini diambil demi menghormati nilai-nilai religiusitas perayaan Iduladha. Di samping kewajiban menutup operasional, seluruh sektor usaha kepariwisataan juga kami larang keras menghadirkan, memfasilitasi, atau membiarkan adanya aktivitas yang mengarah pada tindakan asusila, perjudian, mabuk-mabukan, peredaran minuman keras, narkotika, serta zat adiktif berbahaya lainnya,” tegas Fajar Sutrisno saat memberikan keterangan pers pada Jumat (22/5/2026).
Tidak hanya menyasar industri hiburan malam, regulasi ketat ini juga menjangkau sektor perfilman. Pengelola bioskop atau sarana eksibisi film yang beroperasi di Kabupaten Cirebon diminta untuk melakukan kurasi ketat terhadap konten yang disajikan. Selama momentum Iduladha, pihak bioskop dilarang keras menayangkan maupun memajang materi promosi atau poster film yang mengandung unsur eksploitasi pornografi, tindakan asusila, serta visualisasi kekerasan ekstrem.
