Fajar memaparkan bahwa guna memastikan kebijakan ini dipatuhi sepenuhnya di lapangan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Proses pengawasan ketat secara berkala akan digawangi langsung oleh Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang berkolaborasi dengan jajaran instansi terkait.
Sementara itu, urusan penegakan hukum dan eksekusi penindakan di lapangan jika ditemukan adanya pelanggaran akan diserahkan sepenuhnya kepada perangkat daerah yang membidangi urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.
Di balik pembatasan operasional, Surat Edaran Bupati ini juga memuat klausul perlindungan hak-hak pekerja. Para pengusaha pariwisata diimbau untuk memberikan hak libur hari besar keagamaan kepada para karyawannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, agar mereka dapat merayakan hari raya bersama keluarga. Selain itu, sebagai bentuk syiar budaya, setiap pengelola usaha diwajibkan memasang atribut spanduk ucapan selamat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di area strategis lokasi usaha masing-masing.
Baca Juga:Apresiasi Pengabdian: 246 ASN Pemkab Cirebon Terima SK Pensiun dan Pembekalan Purna TugasOptimis Pertahankan Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026, Pemprov Jabar Perkuat Ekosistem Industri Halal
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha kepariwisataan untuk kooperatif dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Perlu dicatat, setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang di dalam surat edaran ini akan ditindak secara tegas dan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Fajar. (rif/dbs)
