SPMB Sekolah Maung Jabar 2026 Dibuka Senin Ini: Simak Jalur Seleksi, Syarat Khusus IQ, dan Jadwal Lengkapnya

SPMB Sekolah Maung jabar
Ilustrasi grafis SPMB Sekolah Maung Jabar 2026
0 Komentar

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat tahun 2026 khusus untuk program inklusif unggulan, “Sekolah Maung”. Program yang digagas langsung sebagai inisiasi strategis Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini dijadwalkan mulai membuka keran pendaftaran bagi calon peserta didik baru pada hari Senin, 25 Mei 2026 mendatang.

Berbeda secara fundamental dengan penerimaan jalur reguler, Sekolah Maung dirancang khusus untuk menjaring sekaligus menggodok potensi para siswa yang memiliki prestasi luar biasa, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Sebagai proyek percontohan (pilot project) peningkatan mutu SDM daerah, saat ini tercatat sudah ada 41 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebar di wilayah Jawa Barat yang secara resmi ditunjuk dan menyandang status sebagai Sekolah Maung.

“Sekolah Maung bukan sekadar tempat belajar biasa, melainkan inkubator bagi talenta-talenta terbaik Jawa Barat. Kita memisahkan sistem pendaftarannya agar fokus penyeleksian benar-benar mampu menyaring bibit unggul daerah yang siap bersaing di kancah nasional maupun global,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat saat memaparkan sosialisasi program di Bandung.

Baca Juga:HUT ke-65 Bank BJB, Dedi Mulyadi Minta Pangkas Suku Bunga Kredit ASN Senior dan Atasi Disparitas GajiAnggaran Pakan Habis Sejak Maret, Lelang 41 Ekor Sapi Pemkab Cirebon Senilai Ratusan Juta Rupiah Gagal Total

Dalam SPMB 2026 ini, panitia seleksi membuka tiga jalur pendaftaran utama yang sangat kompetitif. Ketiga jalur tersebut meliputi Jalur Potensi Akademik, Jalur Kompetensi Akademik (yang memuat pembagian prestasi rapor serta prestasi minat/bakat akademik), dan terakhir Jalur Kompetensi Nonakademik (yang mencakup prestasi minat/bakat nonakademik serta pembuktian rekam jejak kepemimpinan calon siswa).

Ketentuan dan Persyaratan Umum Calon Siswa

Bagi para lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat, panitia menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi. Calon peserta didik yang diperbolehkan mendaftar merupakan lulusan pada tahun berjalan (2026) atau tahun kelulusan sebelumnya, dengan batas usia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2026. Keabsahan identitas kependudukan juga diperketat, di mana pendaftar diwajibkan telah menetap di kota atau kabupaten di wilayah Jawa Barat minimal selama satu tahun secara berturut-turut yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) atau KTP.

0 Komentar