Polda Jabar Bongkar Mafia BBM dan LPG Bersubsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp19,1 Miliar

Polda ungkap kejahatan migas di jabar
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam. Salah satu yang paling menonjol adalah praktik \"penyuntikan\" gas LPG 3kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg, Rabu (13/5/2026).
0 Komentar

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama jajaran Polres berhasil mengungkap jaringan besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam sebuah operasi intensif sepanjang lima bulan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sedikitnya 31 tersangka dari 17 perkara berbeda yang tersebar di wilayah hukum Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari surat telegram Kapolri terkait penegakan hukum terhadap penyelewengan energi subsidi. Sejak Januari hingga Mei 2026, kepolisian fokus menyasar praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat kecil dan menguras kas negara.

“Kami berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana migas, yang terdiri dari enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan 11 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Sebanyak 31 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan ini,” ujar Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:Perkuat Sinergi Lintas Daerah, Pemkot Cirebon Siap Akselerasi Pengolahan Sampah Menjadi BriketWujudkan Pendidikan Berkeadilan, Pemkab Cirebon Deklarasikan SPMB 2026 yang Transparan dan Anti-Titipan

Berdasarkan sebaran wilayahnya, pengungkapan kasus ini mencakup hampir seluruh wilayah strategis di Jawa Barat. Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni enam perkara dengan sembilan tersangka. Disusul oleh Ditreskrimsus Polda Jabar yang menangani dua perkara utama dengan tersangka berinisial EK, HC, AS, dan AJ. Wilayah lain seperti Sumedang, Kabupaten Bandung, Sukabumi, Cimahi, Cirebon, Karawang, dan Indramayu juga turut memberikan kontribusi signifikan dalam memutus rantai mafia energi ini.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam. Salah satu yang paling menonjol adalah praktik “penyuntikan” gas LPG 3kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Melalui cara ini, pelaku meraup keuntungan ilegal yang sangat besar dari selisih harga subsidi.

“Modus operandi yang kami temukan adalah pemindahan isi tabung gas 3kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg untuk dijual dengan harga non-subsidi. Disparitas harganya sangat tinggi, di mana pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp173 ribu per tabung,” ungkap Wirdhanto.

0 Komentar