Polda Jabar Bongkar Mafia BBM dan LPG Bersubsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp19,1 Miliar

Polda ungkap kejahatan migas di jabar
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam. Salah satu yang paling menonjol adalah praktik \"penyuntikan\" gas LPG 3kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg, Rabu (13/5/2026).
0 Komentar

Selain LPG, praktik curang di sektor BBM jenis Solar juga ditemukan dengan disparitas harga yang mencolok. Pelaku membeli Solar subsidi seharga Rp6.800 hingga Rp7.800 per liter, kemudian menjualnya kembali ke sektor industri dengan harga mencapai Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter. Padahal, harga normal Solar industri berada di kisaran Rp30.000 per liter.

Wirdhanto menegaskan bahwa potensi kerugian negara akibat ulah para mafia ini sangat fantastis. Berdasarkan kalkulasi penyidik, total potensi kerugian negara mencapai Rp19,1 miliar selama enam bulan terakhir. Namun, gerak cepat kepolisian berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp1,21 miliar yang langsung diamankan dari tangan para tersangka.

“Saat ini kami fokus memastikan supaya subsidi yang diberikan pemerintah betul-betul sampai ke tangan masyarakat yang berhak. Kami dari tingkat Mabes hingga Polsek akan terus melakukan langkah represif untuk meminimalisasi kebocoran keuangan negara,” tegasnya.

Baca Juga:Perkuat Sinergi Lintas Daerah, Pemkot Cirebon Siap Akselerasi Pengolahan Sampah Menjadi BriketWujudkan Pendidikan Berkeadilan, Pemkab Cirebon Deklarasikan SPMB 2026 yang Transparan dan Anti-Titipan

Dalam operasi ini, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 10.800 liter solar, 472 liter pertalite, serta 3.206 tabung gas LPG berbagai ukuran. Petugas juga mengamankan 18 unit kendaraan bermotor, 44 plat nomor palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat pengisian di SPBU, serta alat suntik gas dan timbangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU Perlindungan Konsumen. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar. (rif/dbs)

0 Komentar