​Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, penyidik juga menyematkan Pasal 415 dan Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
​”Berdasarkan sanksi dalam UU TPKS, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para korban,” pungkas AKBP Eko Iskandar. (crd/dbs)
