CIREBON – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengambil langkah tegas dengan melayangkan ultimatum keras kepada pengembang Perumahan Trusmiland. Seluruh aktivitas proyek di kawasan kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, diperintahkan untuk dihentikan sementara hingga pengembang memenuhi seluruh kewajiban terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pada Selasa, 28 April 2026. Legislator menilai aktivitas pengerukan lahan di kawasan hijau tersebut telah memicu persoalan lingkungan yang serius dan meresahkan masyarakat sekitar.
Tiga Poin Mandat Pemulihan Lingkungan
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Supriyadi, menjelaskan bahwa penghentian proyek ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil tinjauan dan laporan yang diterima, terdapat tiga poin krusial yang wajib segera direalisasikan oleh pihak pengembang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Baca Juga:Kebijakan MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Sepekan, Efisiensi APBN Capai Rp50 Triliun per TahunRibuan Siswa di Cirebon Unjuk Kemampuan dalam Pentas PAI 2026, Momentum Cetak Generasi Berakhlak Mulia
Reboisasi Kawasan Bukit: Pengembang diminta segera melakukan penghijauan kembali atau reboisasi di dua bukit yang terdampak aktivitas pembangunan. “Langkah ini sangat krusial untuk memulihkan ekosistem sekaligus mencegah potensi bencana banjir dan tanah longsor yang mengancam pemukiman di bawahnya,” ujar Supriyadi.
Normalisasi Irigasi Petani: Proyek tersebut berdampak pada rusaknya jalur distribusi air bagi lahan pertanian. DPRD mewajibkan pengembang memperbaiki saluran irigasi, mengingat kebutuhan air para petani akan sangat meningkat menjelang musim kemarau.
Normalisasi Sungai Besar: Aktivitas pengerukan memicu pendangkalan pada dua sungai besar di sekitar lokasi. Jika tidak segera dikeruk kembali, kapasitas sungai akan menyusut dan berisiko meluap saat intensitas hujan tinggi.
“Seluruh kewajiban itu harus segera dikerjakan secara nyata. Selama poin-poin tersebut belum direalisasikan, tidak boleh ada satu pun alat berat yang beroperasi di lokasi proyek,” tegas Supriyadi dengan nada bicara yang lugas.
Ancaman Sanksi Permanen
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM, menekankan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi janji manis di atas materai. Ia menuntut bukti konkret di lapangan dalam waktu dekat.
“Kami mengingatkan bahwa ultimatum ini bukan sekadar peringatan rutin atau gertakan biasa. Ini adalah bentuk pengawasan ketat lembaga legislatif terhadap kelestarian alam di Kabupaten Cirebon,” ungkap Anton.
