Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa jika pengembang mengabaikan instruksi tersebut, DPRD tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih ekstrem.
“Jika tidak diindahkan, kami siap mendorong langkah lebih tegas sesuai regulasi yang berlaku, termasuk mengeluarkan rekomendasi penghentian permanen proyek. Pembangunan ekonomi tidak boleh berdiri di atas kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Trusmiland diharapkan segera melakukan koordinasi teknis untuk memulai proses pemulihan lingkungan di kawasan Bukit Plangon sesuai dengan kesepakatan rapat. (rif/dbs)
