​”Untuk pelayanan di Kantor Satpas Jalan Jawa, kami sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang optimal, termasuk integrasi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi di satu lokasi agar lebih efisien,” tuturnya.
​Menyoal transparansi, Satlantas Polrestabes Bandung menjamin biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Adapun biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).
​Guna mempermudah akses informasi, jadwal serta lokasi detail unit SIM Keliling akan diperbarui secara berkala setiap minggunya melalui kanal media sosial resmi Satlantas Polrestabes Bandung. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini agar dapat memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dengan domisili mereka.
