Kemenag Kabupaten Cirebon Ajukan Hibah 7 Titik Lahan Pemkab demi Tertib Aset dan Relokasi Strategis

Aset kemenag kab cirebon
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H. Slamet, S.Ag., M.Pd.
0 Komentar

KAB. CIREBON – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon tengah melakukan langkah progresif untuk memperjelas status hukum sejumlah bangunan pendidikan dan pelayanan keagamaan. Sebanyak tujuh titik lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi diusulkan untuk dihibahkan guna mengakhiri persoalan administrasi aset yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya bangunan milik Kemenag yang berdiri di atas lahan yang bukan merupakan aset kedaulatan kementerian, melainkan milik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa. Kondisi tumpang tindih status ini dinilai menghambat pengembangan infrastruktur dan optimalisasi pelayanan publik.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H. Slamet, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa upaya permohonan hibah ini bukan sekadar mengejar penambahan kuantitas aset, melainkan sebuah misi penertiban hukum yang mendesak.

Baca Juga:Dua Remaja Hilang Terseret Arus Sungai Cisanggarung, Tim SAR Lakukan Pencarian IntensifDiterpa Isu Selingkuh dengan Istri Kuwu, Anggota DPRD Kota Cirebon Buka Suara

“Selama ini banyak bangunan milik Kemenag, namun secara legalitas berdiri di atas tanah milik desa atau pemerintah daerah. Kondisi ini tentu tidak ideal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu segera kita tertibkan melalui mekanisme hibah,” ujar Slamet saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026).

Adapun tujuh lokasi strategis yang diusulkan meliputi aset vital pendidikan dan pelayanan, di antaranya MTsN 1 Babakan, MTsN 12 Losari, MTsN 11 Cisaat Kecamatan Dukupuntang, serta lahan Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon. Selain itu, tiga Kantor Urusan Agama (KUA) yakni di Kecamatan Sumber, Susukan, dan Jamblang juga masuk dalam daftar prioritas usulan.

Slamet merinci, dari tujuh titik tersebut, MTsN 12 Losari menjadi yang terdepan secara administrasi dengan sertifikat lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi yang sudah tuntas. Sementara itu, enam lokasi lainnya saat ini masih berada dalam koridor pengurusan dokumen dan birokrasi.

“Untuk MTsN 12 Losari proses sertifikatnya sudah rampung. Sisa enam titik lainnya masih terus kami kawal dan dorong proses administrasinya agar segera tuntas dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Rencana Relokasi MTsN 11 ke Jantung Pemerintahan

Salah satu poin krusial dalam usulan hibah ini adalah rencana relokasi MTsN 11 yang saat ini berlokasi di Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang. Kemenag menilai lokasi saat ini kurang representatif dan sulit dijangkau, sehingga muncul rencana pemindahan sekolah ke wilayah Kecamatan Sumber yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon.

0 Komentar