Menanggapi Kebijakan KDM, Korlantas Polri Izinkan Perpanjangan STNK Tanpa Menunjukkan KTP

stnk
Menanggapi Kebijakan KDM, Korlantas Polri Izinkan Perpanjangan STNK Tanpa Menunjukkan KTP. foto:ist
0 Komentar

Yang perlu dicatat, keringanan membayar PKB tanpa KTP ini hanya berlaku sepanjang tahun 2026. Mulai tahun 2027, seluruh kendaraan diwajibkan untuk sudah balik nama. “Kebijakan ini berlaku secara nasional dan hanya untuk tahun 2026. Pada 2027, semua kendaraan wajib balik nama,” tutup Wibowo. (red)

0 Komentar