JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau memperpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik yang terdaftar. Langkah ini merupakan respons terhadap kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM atau Demul, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Aturan tersebut memungkinkan pembayaran PKN tahunan (perpanjangan STNK) hanya dengan menunjukkan STNK asli dan KTP orang yang sedang menguasai kendaraan, tanpa perlu kehadiran KTP pemilik pertama. Kebijakan ini mulai efektif pada 6 Maret 2026 dan mencakup seluruh wilayah Jawa Barat.
Namun, penerapan aturan ini sempat terkendala di Samsat Soekarno-Hatta, Bandung. Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi mencopot kepala Samsat setempat karena dianggap tidak mengindahkan isi suarat edaran tersebut.
Berlaku Nasional, Namun Hingga Akhir 2026
Baca Juga:Musda Demokrat Jabar Berpotensi Sengit, Cellica Siap Ramaikan PersainganHadapi Lonjakan Pasien BPJS, RSUD Waled Lakukan Reformasi Tata Kelola
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa ketentuan registrasi kendaraan sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang. “Dalam UU disebutkan bahwa setiap kendaraan wajib didaftarkan, baik saat pertama kali, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahun, maupun perubahan kepemilikan atau fisik,” ujarnya dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Selasa (14/4). Ia menambahkan bahwa registrasi bertujuan untuk pengawasan serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, Wibowo merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang mewajibkan penyertaan KTP pemilik kendaraan dalam setiap pengesahan STNK. “Aturan itu kami terapkan untuk memastikan apakah kendaraan yang akan didaftarkan masih tercatat atas nama pemilik yang sama atau sudah beralih tangan,” jelasnya.
Meskipun demikian, kepolisian tetap melayani masyarakat yang hendak membayar PKB meskipun kendaraan yang digunakan bukan atas nama mereka sendiri. Wibowo menegaskan bahwa pemilik baru akan diarahkan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. “Kami tetap melayani, namun akan mengarahkan masyarakat untuk balik nama,” katanya.
Proses balik nama diberikan kelonggaran hingga tahun 2027. Saat membayar PKB tanpa KTP pemilik lama, warga diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan serta komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat tahun depan. “Jika belum sanggup karena alasan biaya—meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) gratis—kami beri kesempatan hingga 2027,” ujar Wibowo.
