KABUPATEN BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menetapkan Direktur Umum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), berinisial YB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kerja sama pengadaan pangan. Perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut diduga terlibat dalam pusaran proyek fiktif atau bermasalah terkait suplai ayam boneless dada sepanjang tahun 2024 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menegaskan bahwa penahanan YB dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Berdasarkan alat bukti yang solid dan keterangan puluhan saksi, penyidik menyimpulkan adanya praktik lancung dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan penyidikan yang komprehensif. Hingga saat ini, kami telah memeriksa kurang lebih 40 saksi untuk mendalami konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Akhmad Fakhri saat memberikan keterangan pers pada Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:Persib Ukir Rekor Tak Terkalahkan Terpanjang Musim Ini Usai Laga Melawan Bali UnitedMenteri Keuangan Temui Investor AS, Tegaskan Fundamental Ekonomi RI Masih Kuat
Dua Tersangka dan Kerugian Fantastis
Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 01/M.2.19/FD.204/2026, jaksa penyidik tidak hanya membidik YB. Kejari juga menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR) berinisial C sebagai tersangka kedua dalam perkara yang sama. Meskipun C saat ini tengah menjalani masa penahanan untuk perkara hukum lain, statusnya dalam kasus PT BDS ini baru resmi ditingkatkan sebagai tersangka per hari ini.
Skala penyimpangan dalam kasus ini tergolong sangat masif untuk ukuran BUMD daerah. Berdasarkan hasil perhitungan auditor dan tim penyidik, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang fantastis.
“Tim penyidik berkesimpulan, berdasarkan hasil perhitungan yang sah, kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara ini mencapai Rp128.524.958.010. Angka ini merupakan akumulasi dari penyimpangan pada proyek kerjasama suplai komoditas tersebut,” jelas Akhmad.
Modus Operandi: Pengabaian Prinsip Pruden
Terkait modus operandi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama penyediaan daging ayam boneless antara PT BDS dengan sejumlah vendor serta PT CFR. Namun, kerja sama tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar.
