Wawan menuturkan bahwa Direktur PT BDS disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian (due diligence). Pihak manajemen BUMD tidak melakukan kajian mendalam terhadap kondisi finansial perusahaan rekanan sebelum mengucurkan dana atau menjalin komitmen bisnis.
“Ditemukan adanya penyimpangan hukum di mana PT BDS tidak melakukan kajian terhadap kondisi keuangan vendor. Akibat pengabaian risiko ini, timbul utang piutang macet yang berujung pada kerugian negara. Kami melihat ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran direksi,” tegas Wawan.
Potensi Tersangka Baru
Saat ini, YB telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rutan yang telah ditentukan. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. Tim penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran pihak lain yang mungkin ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
Baca Juga:Persib Ukir Rekor Tak Terkalahkan Terpanjang Musim Ini Usai Laga Melawan Bali UnitedMenteri Keuangan Temui Investor AS, Tegaskan Fundamental Ekonomi RI Masih Kuat
“Kami masih terus bergerak. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan berkembangnya fakta-fakta hukum di persidangan atau selama proses penyidikan lanjutan ini,” pungkas Akhmad. (rif/dbs)
