Implementasi Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Dikritik, DPRD Jabar: Bayar Pajak Jangan Diper

Pajak kendaraan jabar
Foto ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
0 Komentar

BANDUNG – Kebijakan progresif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan mulai memicu polemik. Meski aturan ini sejatinya dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sejak berlaku pada 6 April 2026, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan dan justru membingungkan wajib pajak.

​Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, masyarakat kini diizinkan membayar pajak tahunan hanya dengan melampirkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Namun, kenyataannya, banyak warga yang mengeluhkan prosedur teknis dan aksesibilitas sistem yang dianggap belum siap melayani perubahan tersebut.

​Sistem Pembayaran Dinilai “Kalah” dari Lapak UMKM

​Kritik tajam datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ronny Hermawan. Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menyoroti kontradiksi antara semangat digitalisasi dengan realitas sistem pembayaran yang sering kali sulit diakses oleh masyarakat luas. Menurutnya, hambatan teknis ini sangat ironis jika dibandingkan dengan kemudahan transaksi digital di sektor swasta.

Baca Juga:Skandal Korupsi BUMD Bandung: Direktur PT BDS Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp128 MiliarPersib Ukir Rekor Tak Terkalahkan Terpanjang Musim Ini Usai Laga Melawan Bali United

​”Realita di lapangan, masyarakat masih banyak yang mengalami kesulitan saat ingin menunaikan kewajibannya. Kita sudah bicara sistem online, tapi aksesnya justru susah. Masa sistem pajak kita kalah dengan penjual makanan? Mereka bayar pakai QRIS saja sudah sangat lancar dan instan, masa bayar pajak ke negara malah dipersulit,” ujar Ronny saat ditemui di Bandung, Selasa (14/4/2026).

​Ronny menegaskan bahwa pajak adalah instrumen vital bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya menyediakan “karpet merah” berupa kemudahan akses bagi setiap warga yang ingin berkontribusi bagi negara melalui pajak.

​”Orang itu bayar pajak uangnya untuk pembangunan. Logikanya sederhana: jangan dipersulit. Buatlah prosesnya semudah mungkin agar masyarakat antusias membayar, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.

​Dualisme Kebijakan di Bekasi dan Depok

Selain masalah sistem, Ronny juga menyoroti adanya ketimpangan penerapan kebijakan di wilayah penyangga ibu kota, yakni Bekasi dan Depok. Di wilayah tersebut, kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama belum bisa dinikmati warga karena perbedaan payung hukum instansi terkait.

​”Di Samsat Kota Bekasi, misalnya, karena wilayah hukumnya berada di bawah naungan Polda Metro Jaya, kebijakan tanpa KTP pemilik asli ini belum bisa diterapkan. Ini menciptakan kebingungan di tengah masyarakat Jawa Barat yang tinggal di wilayah tersebut,” ungkap Ronny.

0 Komentar