JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga posisi negara yang memegang mandat konstitusional untuk mengaudit, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara. Ketetapan ini sekaligus mengakhiri hukum mengenai standar penilaian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ketegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, sembilan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo secara bulat menyatakan bahwa kewenangan BPK merupakan perintah langsung dari konstitusi dan undang-undang organik yang menyertainya.
Meluruskan Tafsir Pasal “Kerugian Negara” di KUHP Baru
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang disampaikan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para penilaian frase “kerugian keuangan negara” dalam pasal tersebut bersifat multitafsir karena tidak mengizinkan lembaga mana yang berwenang melakukan audit serta apa standar penilaian yang digunakan.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Terjang Jawa Barat: Dua Warga Tewas Tertimpa Pohon di Bandung dan CianjurArab Saudi Beri Lampu Hijau: Kuota Jemaah Haji yang Batal Kini Bisa Digantikan
Dalam petitumnya, pemohon mendesak agar penentuan kerugian negara tidak bersifat eksklusif pada lembaga audit tertentu. Mereka meminta agar nilai kerugian negara seharusnya dinilai secara independen oleh hakim di konferensi berdasarkan alat bukti yang sah, guna menghindari hukum bagi pembela.
Amanat Konstitusional BPK Tidak Tergoyahkan
Namun, Mahkamah memiliki pandangan berbeda. MK menilai dalil para pemohon yang memasukkan parameter normatif penentu kerugian negara sama sekali tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menetapkan bahwa mekanisme penghitungan kerugian negara sudah memiliki jalur yang jelas dan selaras dengan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara sebagaimana dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan Mahkamah.
Lebih lanjut hakim menjelaskan bahwa Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK telah memberikan kewenangan mutlak bagi BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Hasil audit BPK tersebut merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum untuk memastikan pemulihan keuangan negara.
