Permohonan Ditolak Seluruhnya
Mahkamah berpendapat bahwa pengaduan mengenai adanya “ruang tafsir yang tidak diukur” dalam pembuktian delik korupsi tidak terbukti secara hukum. BPK dianggap memiliki standar profesionalisme dan landasan legalitas yang kuat sehingga hasilnya tetap menjadi rujukan utama bagi hakim dalam memutus perkara pidana yang berkaitan dengan keuangan negara.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk tidak mengabulkan persetujuan kepada pemohon.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang juga dihadiri delapan hakim anggota lainnya, termasuk Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, hingga Adies Kadir.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Terjang Jawa Barat: Dua Warga Tewas Tertimpa Pohon di Bandung dan CianjurArab Saudi Beri Lampu Hijau: Kuota Jemaah Haji yang Batal Kini Bisa Digantikan
Dengan putusan ini, kedudukan BPK sebagai otoritas tunggal dalam menetapkan angka kerugian negara semakin kokoh, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan KUHP nasional yang baru terkait tindak pidana korupsi. (rif/dbs)
