JAKARTA – Teka-teki kerugian negara senilai Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mulai menemukan titik terang melalui keterangan saksi di persidangan. Kesaksian pihak PT HP Indonesia pada Selasa (24/2/2026), justru membuka tabir ketidakwajaran harga yang menjadi inti dari dakwaan korupsi ini.
Ketidakwajaran tersebut muncul saat Juliana, Direktur Utama PT HP Indonesia, merinci struktur harga tahun 2021.”HPP sendiri kita Rp 3.651.234 sebelum PPN,” ungkapnya. Keanehan memuncak saat ia mengakui, “Harga jual ke distributornya itu Rp 3,4 juta di luar PPN.”
​Logika ekonomi yang terbalik ini—di mana harga jual lebih rendah dari biaya produksi—menjadi dasar kecurigaan jaksa mengenai manipulasi harga dalam pengadaan laptop nasional tersebut. Angka “kemahalan” yang didakwa jaksa mencapai Rp1,56 triliun, sebuah angka fantastis yang dituding memperkaya pihak-pihak tertentu.
Baca Juga:Menu MBG Ramadan Dipertanyakan Publik, BGN Blak-blakan Soal Rincian Anggaran per PorsiGempa Hari Ini Guncang Majalengka Saat Sahur, 14 Desa Sempat Bergetar, Ini Penjelasan BMKG
Selain kemahalan unit, jaksa juga menyoroti pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dinilai mubazir. Menurut jaksa Roy Riady, kerugian negara ini bersifat nyata dan didukung oleh laporan hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025. (dbs)
