Oleh: Pemimpin Redaksi jabarpublisher.com (Hasan Zaelani/Jay)
AKSI donor darah selama ini dipahami sebagai wujud tertinggi solidaritas sosial. Ribuan warga secara sukarela mendonorkan darahnya tanpa imbalan materi, digerakkan oleh nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Namun di sisi lain, ketika darah tersebut dibutuhkan di rumah sakit, pasien—termasuk peserta BPJS Kesehatan—kerap dihadapkan pada kewajiban membayar biaya yang tidak sedikit. Di sinilah muncul pertanyaan publik: bagaimana relasi antara kesukarelaan donor dan biaya yang dibebankan kepada pasien?
Donor Sukarela sebagai Fondasi Sistem Darah Nasional
Sistem pelayanan darah nasional bertumpu pada donor darah sukarela, bukan donor berbayar. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, yang melarang praktik jual beli darah.
Pendonor tidak menerima kompensasi uang. Mereka hanya memperoleh pemeriksaan kesehatan dasar dan konsumsi ringan. Artinya, bahan utama pelayanan darah—yakni darah itu sendiri—diperoleh negara dan masyarakat secara gratis dan sukarela.
Baca Juga:Diduga Lakukan Pelecehan, Sopir Pribadi Plt Direktur RSUD Brebes Bakal DipolisikanKobaran Api Ditengah Hujan Pasar Lemahabang: Malam Dimana Pedagang Kehilangan Segalanya
Nilai kemanusiaan inilah yang selama puluhan tahun menjadi basis kepercayaan publik terhadap Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai pengelola Unit Transfusi Darah (UTD).
Biaya yang Dibebankan kepada Pasien
Meski darah diperoleh secara sukarela, pasien tetap dibebani Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014.
BPPD mencakup berbagai tahapan layanan, antara lain:
Pemeriksaan skrining penyakit menular (HIV, Hepatitis B dan C, sifilis),
Pengolahan darah menjadi komponen (PRC, TC, FFP, dan lainnya),
Penyimpanan dengan sistem rantai dingin,
Distribusi ke rumah sakit,
Biaya operasional dan sumber daya manusia.
Dalam praktiknya, besaran BPPD bervariasi antar daerah dan jenis komponen darah. Untuk pasien umum atau non-BPJS, biaya ini kerap dinilai tinggi oleh masyarakat.
Ketimpangan Persepsi Publik
Di titik inilah terjadi ketimpangan persepsi. Publik melihat darah sebagai hasil gotong royong sosial, sementara pasien merasakan darah sebagai layanan mahal ketika dibutuhkan dalam kondisi darurat.
Ketiadaan informasi terbuka mengenai struktur biaya BPPD membuat masyarakat sulit memahami perbedaan antara darah sebagai objek kemanusiaan dan layanan medis sebagai proses berbiaya. Akibatnya, muncul kesan bahwa darah “dibeli”, meskipun secara hukum yang ditarik adalah biaya layanan.
