Donornya Gratis dan Sukarela, Mengapa Pasien Tetap Harus Bayar Saat Butuh Darah?

Donornya Gratis dan Sukarela, Mengapa Pasien Tetap Harus Bayar Saat Butuh Darah?
0 Komentar

Sumber Regulasi:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah

Catatan Redaksi: Berita ini disusun untuk kepentingan kontrol sosial dan mendorong transparansi layanan publik, tanpa menuduh pihak tertentu di luar fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

0 Komentar