CIREBON — Lonjakan jumlah pasien yang merawat inap di sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Cirebon, Jawa Barat, kian mengkhawatirkan. Membeludaknya pasien membuat tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di berbagai rumah sakit merangkak naik melebihi kapasitas normal, sehingga membutuhkan penanganan dan koordinasi lintas sektor secara cepat.
Menanggapi fenomena ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon sekaligus Ketua Dewan Pengawas RSD Gunung Jati, Sutikno AP, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon untuk segera turun tangan melakukan konsolidasi serta pemetaan keterisian tempat tidur secara menyeluruh.
Sutikno mengungkapkan, berdasarkan laporan berkala sebelumnya, rata-rata BOR rumah sakit di Kota Cirebon berada pada kisaran aman di bawah 80 persen. Namun, situasi berbalik dalam beberapa waktu terakhir seiring melonjaknya volume pasien yang membutuhkan rawat inap.
Baca Juga:Peringati Haul Agung Sunan Gunung Jati, Bupati Imron Dorong 19 September Masuk Kalender Agenda Resmi Cirebon58 Santri Al Askar Keracunan MBG, Polisi Amankan Sampel ke Labfor
“Pemetaan secara komprehensif ini sangat penting. Nanti Dinas Kesehatan yang akan menyurati dan memetakan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang ada di Kota Cirebon,” tegas Sutikno, Jumat (18/9/2026).
Ia menambahkan bahwa rumah sakit swasta memegang peranan krusial dalam mengurai penumpukan pasien ini, mengingat mayoritas faskes swasta di Kota Cirebon juga melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Terkait dengan opsi pembukaan ruang perawatan atau penambahan tempat tidur baru di rumah sakit yang kewalahan, Sutikno menegaskan bahwa langkah ekstrem tersebut tidak bisa dieksekusi secara instan maupun sembarangan. Menurutnya, setiap penambahan fasilitas pelayanan medis wajib melalui prosedur kredensialing bersama BPJS Kesehatan serta harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan pasien (patient safety) yang ketat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data keterisian tempat tidur di tingkat nasional pada dasarnya sudah terintegrasi secara real-time melalui sistem informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Oleh karena itu, setiap fasilitas kesehatan yang mendeteksi adanya lonjakan kapasitas secara otomatis terekam oleh sistem dan diwajibkan segera menyampaikan laporan resmi.
“Hingga saat ini, kami masih akan melihat dan mengevaluasi data jumlah pasien rawat inap secara menyeluruh sebelum memutuskan adanya rekomendasi penambahan tempat tidur atau ruang perawatan,” jelasnya.
