CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon. Saat rapat kerja bersama jajaran Perumda Pasar, Karso mengungkapkan, total 10 pasar yang dikelola hanya mampu menghasilkan PAD sebesar Rp307 juta per tahun.
“Ini sangat miris. Di daerah lain, satu pasar saja bisa menyumbang PAD lebih dari Rp300 juta. Kita 10 pasar hanya menghasilkan Rp307 selama satu tahun,” ujar Karso usai rapat kerja Komisi II DPRD bersama jajaran Direksi Perumda Pasar di ruang rapat DPRD, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen pasar. Ia meminta agar hal ini menjadi perhatian khusus baik oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) maupun Direktur Utama Perumda Pasar Berintan.
Baca Juga:Perluasan Operasional BRT Trans Cirebon Butuh Kajian KomprehensifKomisi III DPRD Soroti Pelayanan dan Keuangan RSD Gunung Jati
“Perumda ini didirikan bukan hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tapi juga untuk menghasilkan PAD bagi daerah. Kalau pasar sebagai sumber transaksasi ekonomi masyarakat saja tidak menguntungkan, bagaimana dengan sektor lain?” tegas Karso.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa potensi pasar belum digarap maksimal, seperti sistem sewa jangka panjang kios, retribusi harian, dan pengelolaan parkir. Bahkan, menurutnya, satu kios yang beroperasi 24 jam bisa memberikan kontribusi retribusi dua kali lipat dalam sehari.
“Potensi parkirnya luar biasa. Harusnya satu kawasan parkir di Pasar Jagasatru itu bisa menghasilkan lebih dari Rp300 juta per tahun. Tapi faktanya, beberapa pasar seperti Harjamukti dan Jagasatru justru pengelolaan parkirnya diserahkan kepada pihak ketiga,” ujarnya.
Karso menambahkan, untuk Pasar Harjamukti, pemerintah daerah sama sekali tidak menerima pajak maupun retribusi parkir karena sepenuhnya dikelola pihak swasta. Sedangkan di Pasar Jagasatru, pengelolaan sejak awal juga sudah dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Meski demikian, Karso optimistis ke depan akan ada perbaikan. Ia berharap kontrak pengelolaan Pasar Jagasatru yang akan berakhir tahun ini, tidak diperpanjang, sehingga pemerintah daerah dapat mengambil alih pengelolaannya secara langsung.
Diketahui, pasar tradisional di Kota Cirebon sebagian besar dikelola pihak ketiga. Untuk Pasar Harjamukti masa sewa berakhir pada tahun 2032, Pasar Gunungsari Trade Center (GTC) berakhir pada tahun 2036, dan masa sewa Pasar Balong (lantai bawah) berakhir hingga 2033.
