Jelang Batas Akhir, Bank BJB Ungkap Perkembangan Proses KUB

Jelang Batas Akhir, Bank BJB Ungkap Perkembangan Proses KUB
0 Komentar

JAKARTA – Tahun 2024 menjadi batas akhir bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi batas modal minimum Rp 3 triliun. Salah satu cara untuk memenuhi tersebut adalah pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) sebagai salah satu induk KUB pun mengungkapkan proses terbaru pembentukannya. Di mana, bakal ada sekitar 5 BPD yang akan tergabung dalam KUB tersebut.

Dalam keterbukaan informasinya, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mengatakan, saat ini terdapat dua BPD yang masih dalam proses penggabungan KUB Bank BJB, antara lain Bank Jambi dan Bank Maluku Malut, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:Bank BJB Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024Bank BJB (BJBR) Catat Laba Rp 1,16 T di Kuartal III-2024, Ini Pendorongnya

Sebelumnya, ada Bank Bengkulu yang telah efektif bergabung belum lama ini. Untuk Bank Jambi, Yuddy bilang bahwa sudah melakukan penempatan modal di bank tersebut. Hanya saja, ia tak menyebut berapa modal yang sudah ditempatkan di Bank Jambi.

“Saat ini juga berproses untuk fit and proper test sebagai pemegang saham pengendali Bank BJB,” ujar Yuddy.

Sementara itu, untuk Bank Maluku Malut sendiri, Yuddy mengungkapkan bahwa telah menyelesaikan proses due diligence-nya. Kini, mereka sedang memfinalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal.

“Kami terus mengupayakan agar penyelesaian proses KUB ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Belum lama ini, Yuddy juga bilang dengan masuknya beberapa BPD ke dalam KUB Bank BJB tentu akan berdampak dengan aset Bank BJB secara konsolidasi. Ia memperkirakan asetnya bisa mencapai Rp 230 triliun hingga Rp 240 triliun pada akhir 2024.

“Kami memproyeksikan total aset BJB akan menjadi ranking 10 bank secara nasional,” ujarnya kala itu. (adv/bjb)

0 Komentar